search

Advetorial

Rumah Sakit Kopri Jasnodprd samarindasamarinda

Anggota DPRD Samarinda Sampaikan Sikap Tegas, Tolak Pembangunan Rumah Sakit Kopri

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 23 November 2021 | 866 views
Anggota DPRD Samarinda Sampaikan Sikap Tegas, Tolak Pembangunan Rumah Sakit Kopri
Proyek Rumah Sakit Kopri di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Komisi III DPRD Samarinda terus menyoroti persoalan banjir yang menjadi masalah lawas di Kota Tepian. Salah satunya adalah pembangunan Rumah Sakit Kopri di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, secara pribadi menyatakan sikap tegas menolak pembangunan rumah sakit tersebut. Terlebih, izin pembangunan di sekitaran Stadion GOR Sempaja oleh Pemprov Kaltim itu diduga masih abu-abu.

Politisi asal fraksi PAN itu mengaku tak begitu mengerti, kawasan yang sejatinya digunakan untuk sarana dan prasarana olahraga turut ditambah fasilitas rumah sakit.

"Di antara teman-teman DPRD juga ada pro kontra. Mestinya pemerintah provinsi bisa memberikan contoh yang baik. Harus diurus dulu izinnya," ucapnya saat ditemui Presisi.co, Selasa, 23 November 2021 di Kantor DPRD Samarinda.



Jasno menilai, sebaiknya Pemprov Kaltim juga membuat kajian, apakah daerah tersebut cocok dibangun rumah sakit atau tidak. Musabab kawasan itu masuk daerah langganan banjir.

"Saya sebagai wakil rakyat tidak mendukung pembangunan rumah sakit Kopri di kawasan itu. Silahkan dibangun di tempat lain yang memang bukan kawasan banjir. Tanah pemprov banyak kok. Masyarakat juga banyak protes ke kami, artinya ini juga harus saya sampaikan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa tak ada maksud pihaknya menghalang-halangi pembangunan rumah sakit. Asalkan, tak dibangun di daerah langganan banjir, lantaran pasti akan berdampak di waktu mendatang.

"Kalau kawasan banjir dibuat rumah sakit dan lain-lain, ini menjadi pertanyaan juga. Kami mendorong pemerintah kota juga harus jeli memberikan izin. Kalau memang dianggap melanggar, ya tidak usah dikeluarkan surat izinnya," pungkasnya. (*)