search

Advetorial

Perda Prostitusi Online Prostitusi Online di Samarinda Kian Marak Joni Sinatra Gintingdprd samarindaOrin Gusta Andini universitas mulawarmansamarinda

Marak Prostitusi Online, Begini Tanggapan Anggota DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 17 November 2021 | 864 views
Marak Prostitusi Online, Begini Tanggapan Anggota DPRD Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, tak menampik bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi online akan dibuat jika kasus tersebut terus-terusan menjamur di Kota Tepian.

Seperti diketahui, praktik prostitusi online yang bermuara pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Teranyar, Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 13 November 2021 malam di dua hotel berbeda.

Hasilnya, pihak kepolisian meringkus 15 orang terduga pelaku prostitusi online yang terdiri 7 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Dari 8 orang laki-laki tersebut, dua di antaranya bertindak sebagai mucikari.

Menurut Joni Sinatra Ginting, musabab maraknya kasus-kasus prostitusi online hingga "human trafficking" tak ayal lantaran faktor ekonomi. Apalagi selama dua tahun ke belakang berbagai daerah mengalami pandemi Covid-19.


Joni menyebut, jika urusan sandang, pangan, dan papan para pelaku-pelaku itu sudah terpenuhi, maka profesi "pramunikmat" merupakan cara kesekian di antara cara-cara lain demi mendapatkan penghasilan.

"Kalau tidak salah ada suami siri yang menjual istrinya juga. Ekonomi mengakibatkan segala cara ditempuh. Tapi ini bukan hanya di Samarinda, kota-kota lain juga mengalami masalah serupa. Artinya, seluruh pihak perlu bersama-sama membenahi ini," ucapnya saat dikonfirmasi Presisi.co pada Selasa, 16 November 2021.

Meski demikian, Perda sendiri dikatakan Joni tak serta merta dibuat oleh lembaga legislatif. Pasalnya, Perda dibuat berdasarkan ketika sesuatu hal tengah membuat masyarakat kebanyakan resah. Kendati jika tak ada satu hal dinilai krusial, maka Perda pun tak perlu dibuat.

Salah satu pertimbangan lain akan dibentuknya Perda tentang prostitusi online, kata Joni, lantaran tidak terkontrolnya praktik prostitusi itu sendiri. Sebab, para pelaku berbaur dengan masyarakat umum yang berpotensi membawa penyakit menular.
Berbeda dengan lokalisasi yang pada waktu-waktu tertentu mendapatkan pengecekan oleh dokter atau pihak terkait.

"Jadi, kalau memang sudah marak, bukan tidak mungkin perda akan dibuat. Tapi harus dilihat tentunya dari naskah akademik, uji publiknya bagaimana dilaksanakan, termasuk pelaku-pelaku harus dilibatkan di sana. Maksudnya, seseorang yang menggampangkan sesuatu untuk mendapatkan penghasilan itu," jelas Joni.

"Kalau misalnya ada lokalisasi, itu berarti tersentral, terkontrol penyakit. Kemudian ada juga suntikan, apalagi yang namanya HIV tidak ketahuan. Yang online seperti ini tidak bisa terkendalikan," tambahnya.

Meski demikian, politisi asal Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, bukan berarti dengan maraknya kasus prostitusi online membuat lokalisasi yang sudah susah-susah ditutup pemerintah, dicetuskan untuk dibuka kembali.

Ia menegaskan, hal yang paling krusial dalam kasus prostitusi adalah persoalan akhlak yang kemudian dipicu faktor ekonomi.

Joni menyebut, adapun seseorang yang ekonominya berada di bawah, namun tetap memilih tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh tersebut.

"Yang harus ditingkatkan adalah akhlaknya. Biar ekonomi rendah, banyak juga orang-orang yang kekurangan itu (akhlaknya bagus), mereka tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu. Lokalisasi yang sudah ditutup, tidak ada masalah. Selanjutnya meningkatkan iman dengan ibadah," terangnya.

Tinggal, lanjut Joni, pemerintah daerah khususnya Pemkot Samarinda memikirkan cara membuka peluang lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Untuk kemudian mengarahkan dan memberdayakan para pelaku-pelaku prostitusi online tersebut.

"Yang utama kalau mereka tidak lapar, mereka tidak akan berbuat yang aneh-aneh. Tinggal pemerintah meramu itu, buka lowongan pekerjaan. Akan dibuatkan Perda kalau itu terus marak. Tinggal urgensinya nanti apa? Kalau memenuhi syarat kami akan sesegera mungkin menyusun perda terkait hal tersebut," papar Joni.

Mengutip berita sebelumnya, dosen bidang Hukum Pidana asal Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini menyebutkan, kasus perdagangan orang yang dikelola muncikari, germo, atau sebutan lainnya itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 297 KUHP.

"Disitu dikatakan bahwa memperniagakan perempuan ataupun memperdagangkan laki-laki yang belum dewasa itu, dihukum selama-lamanya 6 tahun," ujarnya seperti diberitakan sebelumnya.

Ia menegaskan, bahwa yang akan mendapatkan hukuman dari kasus prostitusi tak lain adalah pengelola perdagangan manusia itu sendiri. Bukan, pada oknum yang melacurkan dirinya.

"Yang dilarang itu adalah melacurkan orang lain, dan mendapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian dari orang itu," paparnya.

Sedangkan terkait dengan kasus prostitusi yang dilakukan atas dasar keinginan sendiri, kata Orin, tidak dapat dijerat dengan hukum pidana. Sebab, sejauh ini tidak ada pasal yang mengatur soal itu.

Namun demikian, Orin menyebut terdapat dua konteks yang dapat mempidanakan seseorang terkait tindakan asusila. Pertama, saat pasangan laki-laki dan perempuan, lalu satu di antaranya merasa terdiskriminasi, maka hal itu bisa berakhir pada ranah pidana.

"Hanya saja sifatnya berupa delik aduan. Yang kedua, semisal kasus prostitusi dilakukan kepada anak diiringi dengan ancaman kekerasan. Itu bisa dikenai undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Orin berpendapat, bahwa untuk mengurangi maraknya kasus prostitusi khususnya di Kota Tepian, adalah dengan memberikan ganjaran berat kepada pengguna layanan jasa prostitusi itu sendiri. Tentunya dengan melibatkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

"Kalau melihat dan berkaca dari beberapa negara lain, biasanya untuk mengurangi prostitusi itu yang diancam penggunanya. Dengan ancaman hukuman atau denda yang sangat tinggi," pungkasnya. (*)