search

Daerah

UMK SamarindaDisnaker Samarinda

Pembahasan UMK Samarinda 2022 Ditarget Rampung dalam Waktu Dekat

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 16 November 2021 | 680 views
Pembahasan UMK Samarinda 2022 Ditarget Rampung dalam Waktu Dekat
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Wahyono Adi Putro. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

 

Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Wahyono Adi Putro menyebut jika pekan, pihaknya akan kembali membahas Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda.

"Kemudian pengusaha diwakili Apindo. Dan pekerja melalui serikat. Itu yang nantinya membahas upah minimum," ujar Wahyono saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 16 November 2021.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Wahyono menyebut bahwa dasar acuan penetapan UMK Samarinda 2022 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dari yang sebelumnya mengacu PP 78/2015 tentang pengupahan.

Ia menegaskan, pihaknya tak ingin berlama-lama dalam rangka penetapan UMK Samarinda 2022. Dalam waktu dekat, pihaknya melalui DPK Samarinda akan menyerahkan rekomendasi hasil pembahasan UMK 2022 ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker Kaltim.

"Pekan depan kami pembahasan lagi, di bahas di DPK," tuturnya.

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2022 naik berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kalimantan Timur. Upah minimum provinsi tahun depan bertambah 1,11 persen dari tahun ini. Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung pekan lalu, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50. Atau dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.

Disinggung adanya potensi kenaikan UMK Samarinda 2022 nanti, Wahyono mengaku dirinya tak bisa memastikan. Kendati, hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami menunggu sahnya, belum sampai ke kami secara resmi. Tahap awal sudah disiapkan, kami mengikuti peraturan yang saja. Kalau berdasarkan aturan UMK harus di atas UMP. Untuk Samarinda sampai saat ini kan, masih di atasnya," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf