50 Perusahaan Baru Lapor Telah Berikan THR ke Karyawan, Disnaker Samarinda Sebut Beberapa Belum Ada yang Melapor
Penulis: Sonia
Rabu, 03 April 2024 | 1.166 views
Samarinda, Presisi.co - Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, M. Reza Pahlevi, mengatakan bahwa telah menerima laporan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawan.
Laporan pemberitahuan itu terkait pemberian THR seluruh perusahaan bagi pekerja masing-masing. Pemberian THR itu wajib dilakukan perusahaan.
Reza menyebut laporan ini diterima sebagai bentuk monitoring Disnaker kepada perusahaan terhadap ketaatan pemenuhan hak karyawan dalam bentuk pemberian THR jelang hari raya.
"Disini kami berperan untuk memonitoring seluruh perusahaan apakah tepat waktu atau sebaliknya" katanya, Selasa 2 April 2024.
Selain bentuk monitoring , pihaknya juga menegaskan untuk menagih bentuk implementasi terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan Disnaker Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
"Ini juga sebagai bentuk penerapan ya dari SE yang dikeluarkan Disnaker Minggu lalu, apakah sesuai atau bagaimana ini," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa sejauh ini sudah 50 Perusahaan swasta maupun negeri yang memberikan laporan pemberian THR. Total karyawan sebanyak 9679 orang dengan total Rp44,1 milliar.
"Sudah 50 perusahaan yang lapor ya, dan masih kami pantau setiap hari," tegas Reza.
Dia mengatakan bahwa data laporan ini akan berubah mendekati Idulfitri. Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melapor ke Disnaker Samarinda.
"Tentu saja ini akan berubah, belum lagi masih banyak yang belum memberikan laporan ya apakah lupa melaporkan atau sama sekali THR belum diberi kepada pekerja" ungkap Reza.