search

Advetorial

Revisi Perda IMTN Joni Sinatra Gintingdprd samarindasamarinda

Perda IMTN Direvisi, Begini Penjelasan Joni Sinatra Ginting

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 12 November 2021 | 1.096 views
Perda IMTN Direvisi, Begini Penjelasan Joni Sinatra Ginting
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mendorong revisi peraturan daerah (Perda) 2/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Pasalnya, regulasi tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis, sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi nasional.

Seperti diketahui, sebelum IMTN dijadikan acuan regulasi membuka tanah negara, terdapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) sebagai landasan aturan tersebut. Kendati, dibalik pengurusan SPPHT yang mudah dan cepat, kerap memunculkan persoalan di belakang seperti masalah tumpang-tindih lahan. 


Hal tersebut yang kemudian melandasi DPRD dan Pemkot Samarinda mengeluarkan IMTN mengikuti Kota Balikpapan. Namun seiring berjalannya waktu, IMTN banyak dikeluhkan masyarakat lantaran prosesnya yang lama dan memakan waktu.

"Padahal selamai ini kita bicara masalah regulasi dan pemangkasan birokrasi supaya tidak terlalu panjang. Tetapi kenyataannya setelah ada IMTN tidak ditemukan hal seperti itu. Malah kecenderungan biayanya justru lebih mahal," ucap Joni Sinatra Ginting saat dikonfirmasi Presisi.co, Jumat, 12 November 2021 melalui telepon.



Meski demikian, dijelaskan Joni sapaanya itu bahwa IMTN memiliki keunggulan dibandingkan SPPHT. Alasannya, kata Joni, potensi untuk terjadinya tumpang-tindih lahan sangat kecil lantaran hasilnya yang menggunakan titik kordinat. Selain, dalam penerbitan IMTN turut melibatkan pula ketua RT, lurah, Camat, hingga Dinas Pertanahan.

"Kalau pengukuran seperti itu lebih baik dan tidak akan pernah meleset 1 centimeter pun. Itu kelebihannya IMTN, selain sebenarnya esensinya untuk mempermudah," papar Joni.

Kendati dalam proses penerbitan IMTN, lanjut dikatakan Joni memerlukan beberapa proses yang harus dilalui. Misalnya, setelah selesai dilakukannya perhitungan koordinat, maka pihak pengaju IMTN perlu mengumumkan selama rentan waktu satu bulan.

"Untuk melihat ada yang keberatan atau tidak? Kan, begitu. Memang by proses dan tidak boleh kita pungkiri. Hanya saja, kondisinya bukan semakin cepat. Padahal kita kan inginnya IMTN dulu supaya membantu masyarakat praktis, tidak bermasalah. Jadi formula itu yang belum didapatkan. Sebabnya Perda 2/2019 tentang IMTN ini perlu direvisi," terang politisi asal Partai Demokrat itu.

Dengan adanya revisi Perda 2/2019 ini, Joni mengharapkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan IMTN bisa teratasi. Saat ini, pihaknya tengah duduk bersama dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk menggodok regulasi tersebut.

"Karena kemungkinan Dinas Pertanahan yang akan dilebur dengan PUPR. Tentunya kami akan lihat, mana saja pasal-pasal yang membelakangi masyarakat akan kami revisi. Sedangkan pasal yang memudahkan akan kami pertahankan. Tapi tentunya, revisi Perda tidak dibarengi dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya adalah murni kepentingan umum, khsusunya masyarakat kecil," pungkasnya. (*)