search

Daerah

AORDA KaltimPergantian Ketua DPRD Kaltimmakmur hapkhasanuddin mas'uddprd kaltim

Beredar Surat dari AORDA yang Menyebut Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kaltim Cacat Hukum

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 04 November 2021 | 1.236 views
Beredar Surat dari AORDA yang Menyebut Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kaltim Cacat Hukum
Pernyataan Sikap AORDA Kaltim yang menyebut proses pergantian Ketua DPRD Kaltim cacat hukum. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud hingga saat ini masih berpolemik. 

Tim kuasa hukum Makmur HAPK, bahkan sudah mengajukan gugatan terkait pergantian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Beberapa pihak menilai, paripurna DPRD Kaltim ke-25 yang dilakukan pada Selasa, 2 November 2021 lalu merupakan hal yang salah. Lantaran, putusan yang ditetapkan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.

Hal tersebut pula yang disuarakan oleh Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA), melalui surat yang dirilis pada Rabu, 3 November 2021 kemarin. 

Dalam surat tersebut, Ketua Umum AORDA Mohammad Djailani menyampaikan, bahwa rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu adalah cacat hukum. Sebab ia menilai, saat ini masih berlangsung proses gugatan di PN Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021. 

"Kenapa? Karena pada saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Nomor gugatannya pun sudah ada," ujar Mohammad Djailani yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kaltim itu. 

Atas dasar hal itu, AORDA disampaikan Djailani meminta agar pimpinan daerah dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, Isran Noor maupun pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dapat bijak dalam mengambil keputusan. Selain, pihaknya menuntut gubernur dan Kemendagri RI untuk tidak memproses dan menindaklanjuti usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim sebelum ada putusan inchkrat dari PN Samarinda yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Kami menyatakan bahwa Makmur HAPK masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama proses pergantian  tersebut masih dalam proses peradilan sampai adanya putusan hukum," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf