search

Daerah

Lubang Tambangtambang batu baraMeninggal di Lubang TambangHerdiansyah HamzahReklamasi Lahan

40 Jiwa Melayang di Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kaltim, Pengamat: Reklamasi Diabaikan

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 03 November 2021 | 1.030 views
40 Jiwa Melayang di Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kaltim, Pengamat: Reklamasi Diabaikan
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Jumlah korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim kembali bertambah. Akademisi bidang Hukum asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut menyuarakan pendapatnya.

Sejak tahun 2011-2021, korban lubang tambang batu bara telah mencapai 40 jiwa. Kondisi tersebut, dinilai Castro sapaannya, cerminan buruknya tanggung jawab perusahaan terhadap kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan.

"Itu jelas kewajiban mutlak perusahaan. Dan siapapun yang abai dengan kewajiban itu jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana," katanya kepada Presisi.co, Rabu, 3 November 2021.

Padahal, sambung Castro, dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, telah disebutkan secara eksplisit bahwa, "Setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah".

"Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," papar Castro.

Batas waktu pelaksanaan reklamasi  sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Sementara batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir. Mengacu Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010).

"Sementara faktanya, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, urung melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun lamanya. Ini juga yang berkontribusi besar terhadap 40 korban yang kehilangan nyawa di lubang tambang," sebut Castro.

Oleh karena itu, lanjut Castro, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian dengan tidak melakukan proses hukum kepada perusahaan yang abai melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

"Bukan hanya terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia saja, tapi proses hukum serupa juga harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang abai atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang," sambungya.

Castro menilai, pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum tersebut berjalan lancar. Daerah, bahkan punya insrumen hukum yang progresif sejak 2013 melalui Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

"Namun sayangnya, dua rezim pemerintah daerah, baik di masa Awang Faroek Ishak maupun di masa Isran Noor, substansi Perda tersebut gagal dijalankan sesuai dengan kepentingan dan harapan warga, khususnya bagi para keluarga korban," tuturnya.

Buntutnya, lanjut Castro, kejahatan dalam bentuk ketidakpatuhan reklamasi dan pascatambang itu semakin meluas, dan bakal terus menerus memakan korban.

"Jika aparat kepolisian, termasuk pemerintah, tidak serius dan memiliki komitmen kuat menyelesaikan persoalan ini, maka niscaya korban akan terus berjatuhan," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf