search

Daerah

Tambang Batu Bara IlegalKoalisi Dosen Unmulpolresta samarinda

Marak Penambangan Batu Bara Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka di Polresta Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 21 Oktober 2021 | 1.202 views
Marak Penambangan Batu Bara Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka di Polresta Samarinda
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal merusak pagar belakang laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman di Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). (Dok. Koalisi Dosen Universitas Mulawarman).

Samarinda, Presisi.co - Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) melayangkan langsung surat terbuka kepada pihak Polresta Samarinda terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim, Kamis 21 Oktober 2021.

Hal tersebut menindaklanjuti sikap koalisi dosen yang sebelumnya menilai pihak kepolisian lamban dalam menindak kasus kejahatan lingkungan yang belakangan marak di Kaltim ini.

Salah satu dosen yang tergabung dalam koalisi, Mahendra Putra Kurnia mengatakan, pihaknya menyambangi Polresta Samarinda lantaran instansi vertikal tersebut merupakan salah satu representasi dari kepolisian di Kaltim.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendasari pihaknya menolak aktivitas pertambangan ilegal melalui surat terbuka. Pertama, saintifik evidence based, yaitu hasil penelitian yang dilakukan dosen-dosen dan mahasiswa Universitas Mulawarman.

"Terutama di Fakultas Hukum, ada sekitar  20 penelitian yang menyatakan bahwa situasi di Kaltim sudah darurat dan krisis tambang ilegal," ujarnya kepada awak media.

Kedua, lanjut Mahendra, penolakan tambang ilegal lantaran laboratorium Fakultas Pertanian Unmul yang berlokasi di Teluk Dalam, Kutai Kartanegara (Kukar), diduga turut diserobot tambang dan merasakan imbasnya. Selain itu, laporan dari masyarakat dan kajian-kajian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperkuat sikap pihaknya dalam meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

"Intinya, kami dosen-dosen dari berbagai fakultas Unmul ini meminta kepolisian melakukan penegakan hukum. Agar ke depan kepolisian bisa benar-benar menjadi patner strategis bersama kami," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, koalisi dosen memaparkan data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, bahwa dalam kurun waktu 2018-2021 terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di beberapa wilayah Kaltim.

Di antaranya sebanyak 107 titik di Kabupaten Kutai Kartanegara, 29 titik di Samarinda, 11 titik di Kabupaten Berau, dan 4 titik dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Mahendra melanjutkan, saat ini telah ada sebanyak 85 dosen yang tergabung dalam koalisi. Ia menegaskan, bahwa surat terbuka pihaknya ini juga akan diteruskan langsung ke Polda Kaltim yang telah menjadi mitra Unmul sejak 1990-an, hingga ke Polri untuk turut terlibat melakukan penindakan kepada tambang ilegal.

Menambahkan, dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Nurul Puspita menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di laboratorium Teluk Dalam itu disinyalir berlangsung sejak 5 bulan lalu. Namun dilakukan sewaktu-waktu dan tidak terang-terangan.

Berdasarkan tinjauan pihaknya pada tanggal 7 September 2021 lalu, aktivitas tersebut kian masif dan diketahui memanfaatkan lahan laboratorium. Hasil tambang berupa batu bara itu tampak ditimbun di pagar belakang laboratorium.

"Yang pasti pagar kebun laboratorium belakang itu sudah rusak. Kami sudah tinjauan, batu baranya ditimbun masuk di lokasi kebun. Bahkan, di beberapa tempat lainnya seperti terjadi kelongsoran," ungkap Nurul menambahkan.

Dijelaskannya, laboratorium seluas 17 hektar tersebut sebelumnya digunakan untuk praktikum dan penelitian mahasiswa dan dosen. Bahkan, pihaknya berencana akan membuat wilayah tersebut sebagai agro pertanian guna pembelajaran seluruh pihak, termasuk di antaranya adalah masyarakat.

"Tapi kalau lingkungannya seperti itu, yang daerah pinggirannya sudah rusak, buat apa kita bertanam kalau seperti itu?," lanjutnya.

Nurul menyebut, lokasi tambang tersebut belakangan diketahui berada di bawah konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE). Kendati setelah dikonfirmasi, pihak PT BBE tak merasa beraktivitas di kawasan tersebut.

"PT BBE sudah melaporkan adanya gangguan di konsesinya itu. Tapi kami belum tahu, ada tindak lanjut atau belum dari kepolisian," tuturnya.

Nurul menyatakan, hingga saat ini belum ada pemulihan yang disebabkan atas kerusakan tersebut. Meski aktivitas tambang sudah lebih menjauh dari wilayah laboratorium, lantaran pihaknya telah memasang palang usai tinjauan.

"Tapi dampak kerusakan masih terjadi. Tentu ini sangat merugikan, menganggu, dan merusak aset negara. Karena Unmul juga institusi pemerintah," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh koalisi dosen Universitas Mulawarman tersebut.

"Kami terima, kami dengarkan masukan-masukannya. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindaklanjuti. Nanti kami baca," ucapnya terpisah. (*)

Editor: Yusuf