Lurah Sungai Kapih Terjerat Kasus Pungli PTSL, Begini Komentar Wali Kota Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 12 Oktober 2021 | 1.328 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin atas kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang menjerat Lurah Sungai Kapih berinsial EA bersama seorang rekannya, yakni RL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian, EA beserta RA diketahui meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat dengan tarif Rp 1,5 juta per kavlingnya.
“Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp. 678.350.000,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menyampaikan rilis kepada awak media pada Senin 11 Oktober 2021.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi, pungli, dan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana.
"Pagi hari setelah malamnya (EA) ditangkap, saya langsung memberikan seluruh jajaran OPD untuk mewanti-wanti agar tidak terjadi lagi," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi, Senin 11 Oktober 2021 di Balai Kota.
Dari kasus tersebut, Andi Harun sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Samarinda, Sugengn Chairuddin untuk meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik yang diimplementasikan di tiap kelurahan.
"SOP bagi pelayanan publik itu dimaksudkan agar pungli tidak terulang," kata Andi Harun.
Terkait pelanggaran Perwali 24/2007 maupun disiplin pegawai negeri yang terjadi, Andi Harun juga sudah meminta Sekda dan asisten III Pemkot Samarinda menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan peraturan disiplin pegawai.
"Jadi proses hukum pidananya berjalan di kepolisian, dan seterusnya mungkin di kejaksaan, hingga ke peradilan. Tapi karena yang bersangkutan ada Lurah dan ASN, maka tentu juga akan ada proses tentang hukum disiplin kepegawaian," urai Andi Harun.
Sebab itu, dilanjutkan Andi Harun. Seandainya dugaan tindak pidana terbukti di pengadilan, maka EA akan diberhentikan secara permanen. Namun jika tidak, maka dijelaskan Andi Harun kewajiban pemkot untuk melakukan rehabilitasi.
"Itu yang namanya equality before the law atau asas keseimbangan hukum," pungkas Andi Harun. (*)