search

Daerah

Sungai Karang MumusNormalisasi SKMSugeng Chairuddiin

Normalisasi SKM Ditarget Rampung Akhir Tahun, 99 Bangunan Lagi akan Ditertibkan Pemkot Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 11 Oktober 2021 | 976 views
Normalisasi SKM Ditarget Rampung Akhir Tahun, 99 Bangunan Lagi akan Ditertibkan Pemkot Samarinda
Sejumlah bangunan yang akan ditertibkan Pemkot Samarinda terkait normalisasi Sungai Karang Mumus. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda akan melanjutkan normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Sungai Karang Mumus (SKM) terkait penanganan banjir. Ditargetkan, akhir tahun 2021 normalisasi bisa rampung.

Normalisasi akan menyasar sebanyak 99 bangunan di segmen 1 DAS SKM mulai dari Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gang Nibung di wilayah Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.

Kepala Bidang Agragria Dinas Pertanahan Samarinda, Yusdiansyah mengatakan, berdasarkan rapat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda, Senin 11 Oktober 2021, menyepakati untuk memilah data pemilik bangunan yang masuk pembebasan lahan terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi Dokumen Perencanaan Pembebasan Tanah (DPPT) yang dibuat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, dijelaskan Yusdiansyah terdapat bangunan yang memiliki alas hak dan tidak memiliki alas hak dari total 99 bangunan tersebut.

"Karena itu berbeda cara penggantiannya (antara yang memiliki alas hak dan tidak memiliki alas hak)," ujar Yusdiansyah usai rapat, Senin 11 Oktober 2021 di Balai Kota.

Yusdiansyah melanjutkan, bagi pemilik bangunan yang memiliki alas hak akan menerima ganti rugi mengacu PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sementara yang tidak memiliki alas hak, akan diberikan santunan atau dana kerohiman oleh Pemkot Samarinda berdasarkan Permen ATR 18/2021 mengenai dampak sosial kemasyarakatan.

Kendati, proses tersebut dijelaskan Yusdiansyah harus melalui proses apprasial, hingga tahap perkiraan harga dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terkait bangunan yang akan masuk pembebasan lahan.

Diketahui, pendataan terhadap warga segmen SKM sebelumnya telah dilakukan Pemkot Samarinda pada 2008 silam. Namun, data tersebut ikut ludes akibat musibah kebakaran di Balai Kota pada 2018 lalu. Kebakaran terjadi di Kantor Diseprkim yang sebelumnya bernama Kantor Cipta Karya dan Tata Kota.

"Sehingga prosesnya sekarang masih verifikasi data," beber Yusdiansyah.

Dalam proses tersebut, lanjut Yusdiansyah, OPD Pemkot Samarinda yang bersinergis melakukan pendataan warga harus mengedepankan sikap kehati-hatian. Agar, pembayaran kepada warga bisa tepat sasaran. Selain itu, proses pemberian ganti rugi atau dana kerohiman juga tak menyalahi peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai terjadi double bayar. Kami siapkan dulu (datanya). Habis itu sosialisasi, kemudian kami melakukan pengukuran dan penilaian di lapangan," urai Yusdiansyah.

Disinggung mengenai anggaran pembebasan lahan kepada warga, dibeberkan Yusdiansyah bahwa pemerintah kota telah menyiapkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.

"Apakah mencukupi atau lebih. Nantinya pasti disiapkan," sambungnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin menerangkan, dari total 99 data bangunan yang dihimpun pihaknya hanya 4 bangunan yang telah bersertifikat. Sementara 61 bangunan berstatus tanah negara, dan sisanya belum diketahui lantaran warga belum mengembalikan formulir yang dibagikan pemkot beberapa waktu lalu.

Sugeng melanjutkan, bahwa sosialisasi pembongkaran 99 bangunan yang berasal dari 6 RT tersebut akan dilakukan pada pekan ini. Ia menyampaikan verifikasi berjalan cukup sulit. Sebab, sebagian bangunan warganya bisa berganti 3-4 kali karena pindah rumah.

"Harapannya bisa cepat. Karena target pak wali kota sudah selesai normalisasi tahun ini," tambah Sugeng. (*)