search

Advetorial

Marthinusdprd kaltimpdi perjuanganPenyandang Disabilitas

Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kaltim Masih Rendah

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Senin, 27 September 2021 | 1.681 views
Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kaltim Masih Rendah
Anggota DPRD Kaltim, Marthinus (kanan) dari Fraksi PDI Perjuangan. (Deski/Presisi.co)

Presisi.co, Samarinda - Penerapan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabalitas dinilai Anni Juwairiyah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur masih sangat kurang.

Terkhusus pasal 13 di Perda tersebut terkait penyerapan tenaga kerja di perusahaan swasta minimal 1% dan pemerintahan minimal 2% dari kebutuhan tenaga kerja. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Kaltim Marthinus.

Menurut Anni beberapa langkah perlu dilakukan agar perintah Perda tersebut terlaksana. Semisal menggelar, pendampingan tenaga kerja hingga Job Fair khusus penyandang disabilitas. Pada lingkup pemerintah kota Samarinda sendiri berdasar data yang diperolehnya, sudah ada 60 orang penyandang disabilitas yang bekerja. Namun angka tersebut dinilai masih kurang, terlebih yang diterima hanya sebatas Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) atau non PNS.

Meski 50% penyandang disabilitas tidak bersekolah, ke depan diharapkan Anni ada seleksi CPNS khusus Penyandang Disabilitas dengan standar yang berbeda dari umumnya.

"Belum sepenuhnya diimplementasikan, mungkin penerapan dilapangan masih sulit. saya kira kalau ada Job Fair khusus penyandang disabilitas itu akan bagus,"ungkapnya.

Lebih lanjut Anni meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendirikan sekolah inklusi untuk menekan angka penyandang disabilitas yang tidak bersekolah. Menurutnya pendidikan merupakan hak penyandang disabilitas dimana negara harus hadir disana.

Sementara itu Martinus Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengatakan pemenuhan hak pendidikan, ketengakerjaan dan hak lainnya terus disosialisaikan ke seluruh kabupaten/kota. Dirinya mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota segera membuat Perda turunannya.

"Saya tidak capek menyampaikan ke pemerintah untuk terus memperhatikan Perda No.1 Tahun 2018 ini, karena kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," terangnya.

Marthinus menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga harus memperhatikan data jumlah penyandang disablitas di wilayahnya. Menurut data Kemensos, provinsi hingga kabupaten/kota jumlah penyandang disabilitas tidak sinkron. Harapannya pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas harus tepat sasaran.

"Ada yang bukan disabilitas tapi masuk data disabilitas, begitu juga sebaliknya. Gimana mau terpenuhi haknya ? Pemerintah harus aktif, mulai bikin web dan turun kelapangan untuk mendata. Di Kaltim baru kota bontang yang ada web untuk pendataannya. Bagi keluarga penyandang disablitas juga harus aktif. Datangi aja kantor lurah atau camat untuk didata," pungkasnya.

Editor: Yusuf