search

Daerah

Makmur HAPKAsran SiriMahkamah Partai GolkarSurat Keberatan MakmurDPRD KaltimKursi Ketua DPRD Kaltim

Surat Keberatan Makmur HAPK Sampai ke Tangan Panitera Mahkamah Partai Golkar

Penulis: Yusuf
Selasa, 31 Agustus 2021 | 2.319 views
Surat Keberatan Makmur HAPK Sampai ke Tangan Panitera Mahkamah Partai Golkar
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK (tengah) bersama kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Surat keberatan yang dikirim oleh Makmur HAPK, sudah sampai di tangan panitera Mahkamah Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri kepada awak media, Selasa 31 Agustus 2021.

Asran menyebut, surat keberatan Makmur HAPK atas rencana pelengseran posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim baru diterima lantaran terbentu dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mahkamah Partai Golkar sudah mulai bersidang lagi. Kemarin kan (terhambat) PPKM. Jadi tak ada sidang yang dilakukan,” terang Asran.

Lanjut dikatakan Asran, di tengah kondisi pandemi saat ini. Besar kemungkinan, sidang keberatan yang dilayangkan oleh Makmur HAPK yang juga merupakan Ketua Harian DPD Golkar Kaltim itu, digelar secara online.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum mantan bupati berau dua periode itu mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, agar Makmur HAPK bisa mempertahankan posisinya sebagai pemegang palu sidang di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.

“Sudah dipersiapkan semua. Termasuk dengan saksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahrudin sempat menyatakan jika rotasi jabatan yang diemban oleh Makmur HAPK, akan dialihkan ke tangan Hasanuddin Mas’ud. Usulan tersebut, lanjut Husni, berawal dari aspirasi 11 anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Ini lantaran terjadi kebuntuan komunikasi serta minumnya keaktifan Makmur HAPK dalam rapat-rapat fraksi Golkar,” ungkap Husni beberapa waktu lalu.

Kemudian, karena sulitnya berkomunikasi, Makmur juga disebut jarang terlibat dalam rapat-rapat DPD Partai Golkar Kaltim baik yang digelar dalam bentuk pertemuan fisik maupun rapat secara virtual. 

"Semua data ada pada kami. Yang nanti bisa dibuktikan di Mahkamah Partai. Cukup itu saja yang bisa kami sampaikan agar publik memahami secara umum sehingga Golkar tidak dianggap menzalimi seseorang," pungkasnya (*)

Editor: Yusuf