search

Daerah

Andi HarunPPKM Level 4 Samarinda DiperpanjangJokowi

PPKM Level 4 Berakhir Hari ini, Andi Harun: Kalau Saya Punya Kewenangan, Saya Buka Normal

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 09 Agustus 2021 | 2.266 views
PPKM Level 4 Berakhir Hari ini, Andi Harun: Kalau Saya Punya Kewenangan, Saya Buka Normal
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – PPKM Level 4 di Samarinda berlaku hingga 9 Agustus 2021 yang notabene berakhir hari ini. Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap Samarinda tak lagi masuk PPKM Level 4.

Ia mengaku prihatin dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak selama PPKM. "Masalahnya, ini kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kami hanya bisa berharap mudah-mudahan hari ini adalah hari terakhir, dan kami berikan kelonggaran kepada masyarakat," ungkap Andi Harun, Senin 9 Agustus 2021 di Balai Kota.

Menurutnya, jika pelonggaran aktivitas masyarakat, pasti akan ada manfaatnya. Pelonggaran itu supaya masyarakat dapat beradaptasi selama masa pandemi. "Sehingga orang bisa berjualan sambil pakai masker dan jaga jarak," sebutnya.

Meski demikian, orang nomor wahid di Samarinda itu menegaskan, kepastian perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo. "Saya kalau dikasih kewenangan, saya bebaskan kayak normal sebelum Covid-19. Cuma kan peraturannya dari pusat kan," urainya.

Andi Harun melanjutkan, pelonggaran yang dimaksudnya itu supaya akses Pendidikan dan ekonomi dapat berjalan dengan adaptasi pandemi. Yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Bukan berarti pelonggaran itu normal seperti sebelum Covid-19. Ada petunjuk new normal agar masyarakat dapat beraktivitas dengan berpegang teguh pada protokol kesehatan," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Samarinda per tanggal 8 Agustus 2021, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 63 orang. Kemudian pasien dalam perawatan yang keluar sebanyak 92 orang. Jumlah pasien dinyatakan sembuh 88 orang. Meninggal dunia ada 4 orang.

Rasio kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) berada di angka 88,66 persen. Sementara standar BOR yang dinyatakan World Health Organization (WHO) adalah maksimal 60 persen. (*)

Editor: Rizki