search

Advetorial

Pemkab KukarCentral Business District TenggarongCBD Tenggarong

Selama PPKM, Kawasan CBD Tenggarong akan Dipadamkan

Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 28 Juni 2021 | 584 views
Selama PPKM, Kawasan CBD Tenggarong akan Dipadamkan
Suasana malam hari di Kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Memastikan pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, beberapa langkah tegas pun diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar). Diantaranya mematikan lampu hias di Kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong dipastikan akan padam hingga dua pekan kedepan.

Yakni mematikan sementara waktu, lampu tematik warna-warni yang menghiasi sepanjang Jembatan Kartanegara. Serta lampu di Taman Kota Raja Tenggarong dan sepanjang jembatan kayu yang berada di tepian Mahakam, yang menjadi spot kesukaan masyarakat untuk bersantai menikmati sore dan malam di Kota Raja Tenggarong.

Pemadaman lampu sendiri akan sesuai dengan kebijakan pengetatan PPKM mikro yang diberlakukan pemda. Terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021 hingga 11 Juli 2021 mendatang. Tepatnya selama dua pekan mendatang.



Karena memang lampu hias tematik dan Taman Kota Raja, menjadi magnet baru mendatangkan pengunjung dari berbagai daerah. Seperti pengunjung dari Samarinda dan daerah sekitar Kukar. Menjadi tempat berkerumunnya masyarakat untuk menikmati lampu hias dan berswafoto bersama keluarga dan teman-teman.

"Jadi ya kita istirahatkan sementara supaya tidak ada kerumunan tiap malam, sebagai salah satu upaya juga," beber Sekda Kukar, Sunggono, Senin (28/6/2021).

Memastikan dilapangan berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sampai masih ditemukan kerumunan di ikon baru Kukar tersebut, Satpol PP Kukar pun diminta untuk mengimbau dan membubarkan kerumunan masyarakat. Meminta masyarakat membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing.

"Termasuk malam tadi indikasi warga Samarinda disepanjang tepian mahakam juga dibubarkan," timpal Sunggono lagi

Sejauh ini, sejak penerapan pengetatan PPKM skala mikro di Kukar diberlakukan pada Sabtu (26/6/2021) lalu. Sejauh ini berdasarkan laporan yang diterimanya, sebagian besar masyarakat memahami dan membubarkan diri dari ikon baru Kota Raja Tenggarong tersebut. (*)

Editor: Yusuf