Rendi Solihin Tinjau Posko Penyekatan PPKM Semi Darurat di Kukar, Ini Hasilnya
Penulis: Naldi Ghifari
Sabtu, 10 Juli 2021 | 962 views
Tenggarong, Presisi.co – Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat PPKM Mikro menjadi PPKM Semi Darurat. Pos penyekatan dan pos pemantauan sudah difungsikan sejak Sabtu 10 Juli 2021 saat apel terpadu bersama Satgas Covid-19 Kukar.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebut, kasus Covid-19 di Kukar mencapai 13.893 kasus. Dari data tersebut masih ada 1.062 kasus aktif. Dari total data tadi sudah ada 257 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Maka dari itu, sebut Rendi, perlu diberlakukan PPKM Semi Darurat dalam pencegahan Covid-19 di Kukar gelombang kedua.
Setelah apel, Rendi beserta personel gabungan meninjau pos penyekatan dan pemantauan yang berada di lima titik. Namun hanya beberapa titik yang dikunjungi yaitu di Jalan AP Mangkunegara, Jalan Robert Wolter Mongisidi, dan terakhir Jalan KH Ahmad Muksin Kelurahan Timbau, Tenggarong.
"Kami banyak menemukan kegiatan masyarakat yang masih melintas perbatasan Tenggarong. Maka dari itu kami menyosialisasikan agar mengikuti protokol kesehatan dan mengimbau agar selanjutnya membawa surat perintah kerja dan surat hasil tes antigen,” jelas Rendi.
Waktu penyekatan akan dilaksanakan pukul 07.00-10.00 Wita dan pada pukul 19.00-22.00 Wita. Rekayasa lalu lintas turut dikemukakan di Tenggarong untuk mengurangi mobilitas warga dan kerumunan. Seperti blokade di Jalan KH Ahmad Muksin dan Jalan Robert Wolter Monginsidi di Kelurahan Timbau, Tenggarong. Maka selama PPKM Semi Darurat diberlakukan warga dilarang melintas daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Pemkab Kutai Kartanegara Sunggono menyebut, masyarakat dibolehkan masuk ke perbatasan Kukar jika hanya lintas provinsi, pengirim bahan sembako, aktivitas kerja, sisanya jika tidak ada kepentingan yang mendesak akan disuruh kembali.
Surat edaran pembaruan yang akan disebarkan ke masyarakat Kukar segera dikeluarkan, dan pemberlakuan PPKM Semi Darurat beserta penyekatan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 nanti. (*) Editor: Rizki