Pengawasan Ketat Kejati Kaltim, Taxi Way Kedua Bandara APT Pranoto Samarinda Segera Dibangun
Penulis: Putri
Rabu, 23 Juni 2021 | 1.460 views
Samarinda, Presisi.co - Kegiatan pembangunan pararel runaway atau taxi way Bandar Udara (Bandara) APT Pranoto akan dilakukan. Mengingat, taxi way di bandara pertama Samarinda ini baru ada satu. Hal itu disampaikan Kepala Bandara APT Pranoto, Agung Pracayanto.
Menurut Agung, keterbatasan taxi way yang ada di APT Pranoto cukup mengganggu kinerja pesawat terbang, ketika ingin landing. Lantaran mesti bergantian. "Harus menunggu dulu. Begitu selesai landing, pesawat satunya bergerak, cukup memakan waktu," ucapnya, Rabu 23 Juni 2021.
Pemakaian taxi way dikatakan Agung memang perlu dimaksimalkan. Sehingga usulan pembangunan itu digencarkan.
Pilah-pilih skala prioritas juga dilakukan. Mengingat bandara ini melayani enam kabupaten sekaligus. Yakni, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu (Mahulu), Penajam Paser Utara (PPU), dan Bontang. "Untuk saat ini kegiatan pembangunan baru itu saja. Karena refocusing anggaran juga," ucapnya.
Agung menegaskan, semua itu berkaitan soal seberapa jauh fasilitas Bandara APT Pranoto dapat dikembangkan, sebagai bandara pendukung. Antisipasi perkembangan sosial ekonomi di Kota Tepian sudah harus diperhatikan.
Lebih lanjut, keterbukaan kegiatan pembangunan di sebuah instansi, menurutnya penting dilakukan. Agar mempermudah penyampaian informasi publik. Khususnya, soal pendanaan, yang digunakan dengan jelas.
Kata Agung, pendampingan kegiatan di bandara yang ia pimpin akan diawasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. "Semua kegiatan di APT Pranoto kami mintakan pendampingan. Baik secara administrasi, maupun lainnya. Supervisi kami ambil dari kejaksaan," ujarnya.
Ini bukan pengalaman pertama bagi Agung. Ia menginginkan adanya kejelasan dalam pengontrolan pembangunan bandara. Harapannya sinergi antara bandara dan Kejati Kaltim bisa berjalan dengan baik.
Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman memberikan tanggapan. Ia menyampaikan, masalah keperdataan dan tata usaha negara, mereka siap mewakili. "Tentu dengan surat kuasa khusus. Kalau MoU atau surat perjanjian, tindak lanjutnya dengan SKK," kata Deden.
Dari sisi fasilitas publik bandara, Deden mengatakan kemungkinan rawan kasus perdata terjadi. Ia mencontohkan kasus pertanahan yang bisa berhubungan dengan masyarakat. Atau bahkan perusahaan.
Untuk di Benua Etam, selain Bandara APT Pranoto, MoU penyelesaian masalah perdata dan tata usaha juga dilakukan instansi pemerintah lainnya. Di tahun ini sudah ada beberapa yang melakukan kerja sama tersebut. "Perlu dimaksimalkan pendampingan kerja sama ini. Tahun ini ada Perpamsi dan PLN. Tujuannya sama, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga instruksi dari pusat," pungkasnya. (*) Editor: Rizki