search

Daerah

Sri WahyuniSekda Kaltim DiperiksaKejati KaltimDugaan KorupsiDBON KaltimDana Hibah DBON

Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 134 views
Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Sekda Kaltim Sri Wahyuni terlihat masuk ke kendaraan dinasnya setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co– Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar memasuki babak baru. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa 10 Juni 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA, di Kantor Kejati Kaltim. 

Sri Wahyuni menjadi salah satu pejabat tinggi Pemprov Kaltim yang dimintai keterangan terkait aliran dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.

Usai pemeriksaan, Sri Wahyuni enggan memberikan pernyataan resmi kepada media. 

“Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi. 

Menariknya, ia datang menggunakan kendaraan dinas dengan pelat berbeda dari biasanya, yakni KT 1006 B, bukan KT 9.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON.

“Benar, hari ini Sekda Kaltim diperiksa bersama sejumlah pihak lainnya,” kata Toni.

Selain Sekda, Kejati juga memeriksa beberapa pengurus DBON Kaltim, yakni Amirullah, Setia Budi, dan Sri Wartini, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kaltim merangkap bendahara DBON.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah berlangsung sejak Mei lalu. Pada Senin 26 Mei 2025 penyidik Kejati menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Dispora Kaltim dan eks kantor DBON, untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait kasus ini.

Diketahui, DBON Kaltim dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Lembaga ini kemudian menerima dana hibah sebesar Rp100 miliar melalui Dispora Kaltim, sesuai SK Gubernur dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Namun dalam praktiknya, pihak Kejati Kaltim menduga terdapat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan keuangan daerah.

“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Penetapan tersangka akan disampaikan jika sudah ada cukup alat bukti,” ujar Toni.

Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengumumkan siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. (*)

Editor: Redaksi