Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim, Samsun Memprediksi Silpa Tahun Anggaran 2021 Meningkat
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 22 Juni 2021 | 873 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim melaksanakan rapat paripurna ke-19, yang dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi, di Kantor DPRD Kaltim, Senin 21 Juni 2021.
Rapat tersebut memiliki dua pokok agenda pembahasan. Pertama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2020. Kemudian, persetujuan DPRD Kaltim terhadap rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, laporan pertanggungjawaban gubernur terhadap pelaksanaan APBD Kaltim 2020 terjadi silpa. Ia menjelaskan terdapat silpa yang bersifat positif dan negatif. "Kita mau lihat apa penyebab silpa. Apakah ada lebih salur dari pemerintah pusat yang belum dialokasikan sebelumnya, berarti itu positif dan bisa kami gunakan. Tapi kalau bukan karena lebih salur, yang karena kinerja yang tidak dimanfaatkan, berarti harus dievaluasi," ucap Samsun, Senin 21 Juni 2021.
Dipaparkannya, Banggar DPRD Kaltim akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah atau OPD mengenai penyerapan anggaran yang dapat menjelaskan secara rinci perihal terjadinya silpa tersebut.
Setelah tiga tahun berturut-turut silpa naik, pada 2021 ada peraturan gubernur (pergub) yang membatasi kerja-kerja di lapangan, Samsun menyebut hal itu dapat meningkatkan silpa yang signifikan. "Karena ada batasan-batasan itu, mengingat ini sudah Juni dan serapan belum sampai 20 persen. Ini yang harus diwaspadai. DPRD Kaltim meminta instansi teknis untuk lebih menggenjot serapan anggaran," ujar Samsun.
Ia menyampaikan, agar Pemprov Kaltim tidak terjebak pada persoalan administrasi sehingga tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal. "Sebab yang kasihan itu rakyat tidak bisa menikmati hasil APBD. Intinya uang rakyat. Kami hanya diserahkan untuk mengelola. Jadi, uang rakyat kembalinya ke rakyat. Manajemen pengelolaan ada di pemerintah daerah yang dapat mengelola uang rakyat terserap oleh rakyat secara maksimal," urai politikus PDI Perjuangan Kaltim itu.
Selain itu, Samsun merasa revisi Pergub 49/2020 perlu dilakukan yang ditengarai menyebabkan OPD teknis tidak menyerap anggaran secara maksimal. "Seperti tadi disampaikan perwakilan anggota DPRD yang maju di paripurna, itu sangat diperlukan untuk meningkatkan serapan anggaran," ucapnya.
Jika evaluasi Pergub 49/2020 itu tidak dilakukan, maka potensi silpa pada 2021 dinilai Samsun akan terus meningkat. "Potensi silpa terus meningkat. Ternyata di sektor bantuan keuangan saja ada Rp 1,7 triliun. Sampai hari ini belum satu tetespun sampai di kabupaten/kota. Ini kalau dibiarkan tidak ada revisi saya khawatir akan semakin meningkat silpa kita di 2021," imbuhnya.
Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa’duddin membenarkan bankeu sekira Rp 1,7 triliun tersebut belum terserap sama sekali. "Kami tidak bisa mencairkan kalau belum ada permintaan dari kabupaten/kota," ungkap Sa'duddin, Selasa 22 Juni 2021. (*) Editor: Rizki