search

Daerah

Andi HarunOpini WTP BPK RIPemkot SamarindaSilpa AnggaranAsas Maksimal

Jawab Rekomendasi DPRD Samarinda atas LHP BPK RI, Andi Harun Pastikan Pemkot Terapkan Asas Maksimal

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 16 Juni 2021 | 828 views
Jawab Rekomendasi DPRD Samarinda atas LHP BPK RI, Andi Harun Pastikan Pemkot Terapkan Asas Maksimal
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media usai menghadiri Paripurna di DPRD Samarinda. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru saja mencatatkan rekor predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berturut-turut sebanyak tujuh kali. Walau demikian, catatan yang diterbitkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) itu tak boleh membuat kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun lalai akan akuntabilitas keuangan pemerintah.

Melalui rapat paripurna ke-2 DPRD Kota Samarinda pada, Rabu 16 Juni 2021, sejumlah fraksi di DPRD Samarinda menyampaikan rekomendasi mereka terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti yang diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Samri Shaputra.

Dirinya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, banyak menyoroti penggunaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sebab, instansi tersebut paling banyak mendapat jatah APBD untuk pembangunan dan penangananan banjir. Sekalipun dianggap normal dan telah meraih WTP, namun masih ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

"Di rekomendasi itu disebutkan ada kelebihan bayar kontraktor, ini harus ditagih. Sehingga kelebihan bayar tersebut bisa masuk lagi ke kas daerah," ucap Samri usai paripurna, Rabu 16 Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan selama ini Pemkot Samarinda sudah berupaya untuk melakukan efisiensi anggaran. Pihaknya meminta waktu untuk bisa mengembalikan kelebihan anggaran, sebagaimana yang telah direkomendasikan dari lembaga legislatif tersebut.

"Karena banyak sekali catatan dan nanti akan kami bahas secara internal untuk segera ditindaklanjuti," ucap Andi Harun, Rabu 16 Juni 2021.

Andi Harun membeberkan, untuk sisa anggaran molor dan sanksi itu akan dikembalikan ke kas daerah. Pagu anggaran dan hasil lelang proyek pembangunan, disebutnya diperuntukan untuk selanjutnya apakah masuk ke APBD Perubahan atau APBD murni.

"Kelebihan bayar juga akan ditagihkan. Emergency APBD efisien terjadi karena kematangan perencanaan atau adanya sisa anggaran dari pelaksana pembangunan, akan dikembalikan ke kas daerah dan Silpa lainnya," tegasnya.

"Itu logikanya bukan berarti gagal perencanaan, justru pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Misalnya beli handphone seharga Rp 1 juta, rencana anggarannya Rp 1,1 juta, artinya efisien Rp 100 ribu, ya itu kembali ke kas daerah," urainya.

Orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan, pelaksanaan pengembalian sisa anggaran yang dimaksud Samri Shaputra itu sudah berjalan tertib. Hal itu karena ada satu asas dalam hukum anggaran, yakni asas maksimal.

"Misalnya lagi, handphone harganya Rp 1 juta. Rencana belanja bulan depan tidak boleh di anggarkan Rp 1 juta. Karena siapa tahu ada kenaikan harga. Maka tidak jadi beli handphone adalah gagal perencanaan. Karena kemampuan menyusun tidak mempertimbangkan faktor berubahnya harga. Itulah asas maksimal, bukan berarti habiskan anggaran," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf