Serapan Anggaran OPD Pemprov Kaltim Tidak Maksimal, Kendala SIPPD Jadi Penyebabnya
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 15 Juni 2021 | 914 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Selasa 15 Juni 2021 di Kantor DPRD Kaltim.
Agenda ini melanjutkan evaluasi pelaksanaan pembangunan Pemprov Kaltim yang menggunakan APBD tahun anggaran 2021. Serta dalam rangka persiapan menuju APBD perubahan 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menjelaskan, serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang rendah dipengaruhi oleh sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPPD), membuat seluruh OPD di Kaltim gagap dan berakibat penyerapan dana tidak maksimal.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 70/2019, SIPPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. "Semua dinas seperti itu (kurang penyerapan karena SIPPD). Seperti BPKAD sampai berutang ke Bankaltimtara karena belum bisa mencairkan dana," terang Hasanuddin.
Ia menganggap apabila tidak ada solusi dalam mengoperasikan SIPPD, semakin tahun dana bagi hasil (DBH) akan menumpuk dan tidak bisa dipakai. "Kami mau sama-sama OPD ke Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan mencarikan solusi. Karena semakin tahun menumpuk hingga Rp 200 miliar," imbuh Hasanuddin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, penyerapan anggarannya hanya sekitar 20 persen pada APBD murni 2021 ini. Dari total alokasi dana sebesar Rp 30 miliar, yang terealisasi dalam keuangan sebesar Rp 20 miliar. Namun ia menegaskan, pengerjaan secara fisik lebih dari itu. "Kegiatan di APBD murni 2021 terhambat karena masalah masih gagap sedikit dengan SIPPD. Sehingga pencairan masih tersendat," keluh Ence Ahmad.
Ia telah melakukan pelatihan operasional SIPPD. Namun ada beberapa hal yang patut diperbaiki dan dikembangkan. Dengan adanya permasalahan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim ingin ke Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan guna mencari solusi. (*)