search

Advetorial

DPRD KaltimSosialisasi PerdaBantuan Hukum untuk Masyarakat MiskinHaji AlungMuhammad SyahrunPartai Golkar

Muhammad Syahrun: Tanpa Pergub, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tetap Jalan

Penulis: Yusuf
Sabtu, 05 Juni 2021 | 745 views
Muhammad Syahrun: Tanpa Pergub, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tetap Jalan
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun (kanan) saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun dari Fraksi Partai Golkar kembali mengingatkan warga, khususnya masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk benar-benar memanfaatkan Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum saat terlibat perkara.

Mantan Ketua DPRD Kaltim yang karib disapa Haji Alung itu menjelaskan, Bantuan Hukum yang diatur melalui Perda Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. 

"Perda ini lahir dari inisiatif DPRD Kaltim. Jadi fokusnya, lebih kepada masyarakat miskin. Sehingga saat warga kita terlibat perkara, tidak perlu bingung atau khawatir lagi mencari bantuan hukum. Semua biaya ditanggung seutuhnya oleh pemerintah melalui APBD," kata Syahrun dihadapan puluhan warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kukar, Sabtu, 5 Juni 2021. 

Politisi gaek yang juga tokoh masyarakat Kota Bangun ini menegaskan, meski saat peraturan gubernur (Pergub) terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum belum diterbitkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun hal ini, tidak menganulir nawaitu lahirnya Perda yang dalam beberapa bulan terakhir ini, rutin di sosialisasikan oleh para legislator Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. 

"Memang (harus diterbitkan pergub), tapi itu tidak menganulir tujuan dan pelaksanaan perda ini," tegas Syahrun. 

Syahrun menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Dikesempatan yang sama, Syahrun turut menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Di pertemuan singkat tersebut, tak sedikit contoh perkara yang Abdul Rahim sampaikan, mulai dari contoh kasus perdata, pidana dan tata usaha negara.

"Agar warga memahami pentingnya kesadaran hukum dan terhindar dari jerat perkara," pungkas Abdul Rahim. 

Editor: Yusuf