search

Daerah

Pergudangan Jalan Suryanata SamarindaPenyebab Banjir di Jalan Suryanata SamarindaAndi HarunJusmaramdhanaEddy PT SCBPT Samarinda Cahaya BerbangunCara Mengurus Izin Lingkungan untuk Perusahaan di Samarinda

Diduga Sebabkan Banjir, Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Aktivitas Pergudangan Jalan Suryanata

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 22 Mei 2021 | 884 views
Diduga Sebabkan Banjir, Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Aktivitas Pergudangan Jalan Suryanata
Pergudangan yang dikelola PT SCB di Jalan Suryanata Samarinda. (Rafik for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Aktivitas salah satu pengelola pergudangan PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) dihentikan sementara oleh Pemkot Samarinda. Ini lantaran perusahaan tersebut mengembangkan kawasan tanpa mengajukan perizinan lingkungan untuk pengembangan lahan tersebut. Sehingga, menurut pemkot, aktivitas tambahan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Jalan Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana menggarisbawahi hal itu terjadi karena kondisi beberapa item dalam penanganan lingkungan yang tidak dilaksanakan. "Pembangunan polder dan poin-poin lain sebagaimana diatur dalam perizinan operasional pembangunan gedung tersebut kurang diperhatikan," tutur Jusmaramdhana.

Menurutnya, dengan direalisasikannya seluruh poin-poin tentang syarat izin usaha yang semestinya dilalukan, paling tidak bisa meminimalisasi terjadinya banjir.

Ia membenarkan pengoperasian pergudangan tersebut saat ini tidak memenuhi izin. Jusmaramdhana menyebutkan, sementara ini dokumen perizinan terbaru PT SCB belum lengkap. "Ada satu persyaratan. Yakni pengesahan site plan yang belum direalisasikan," paparnya.

Kendati demikian, Jusmaramdhana menyebut, pergudangan Samarinda Central Bizpark di Jalan Suryanata itu pada tahap awal tidak terjadi permasalahan. "Yang jadi masalah saat mereka mengembangkan dan meluaskan lokasi. Otomatis membutuhkan persyaratan baru, dan itu belum dilakukan," ucapnya.

Ia masih menunggu itikad baik dari PT SCB untuk memenuhi izin pengembangan lahan. "Berdasarkan hasil hearing dengan DPRD Samarinda, seluruh pengoperasian PT SCB dihentikan sementara," ungkap Jusmaramdhana.

Wali Kota Samarinda Andi Harun tak berkomentar banyak mengenai hal ini. "Masih dibahas," ucapnya.

Terpisah, perwakilan PT SCB, Eddy, enggan memberikan menjawab detail pertanyaan wartawan mengenai alasan tidak mengurus izin pengembangan lahannya. Namun Eddy tak menampik bahwa pengembangan lahan usahanya memang belum memiliki izin. "Mohon maaf no comment. Langsung tanya dinas perizinan saja," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Mei 2021.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat membahas hasil tinjauan izin bangunan PT Samarinda Cahaya Berbangun SCB Samarinda, Rabu 19 Mei 2021. (*)

Editor: Rizki