Tamu Mau Menginap di Balikpapan Harus Tunjukkan Hasil Tes Covid-19, Petugas Periksa ke Seluruh RT
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 10 Mei 2021 | 874 views
Balikpapan, Presisi.co - PPKM mikro Balikpapan diperpanjang lagi. Ini sudah keenam kalinya dilakukan. Perpanjangan mulai dari 10-23 Mei 2021. Kebijakan tidak berubah. Namun terdapat tambahan kebijakan yang diberlakukan bagi tamu yang ingin menginap.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, untuk menekan angka Covid-19 saat libur Lebaran, Satgas Covid-19 Balikpapan mengharuskan tamu yang menginap menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
"Seluruh tamu di lingkungan RT yang bertujuan menginap, wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 yang berlaku 2x24 jam," ungkapnya.
Sehingga, para tamu tidak lagi bebas keluar masuk lingkungan RT. Terlebih ketika masa libur Lebaran. Biasanya banyak keluarga dari luar daerah yang datang berkunjung. Meski saat ini Kaltim dilarang mudik.
Dalam kebijakan baru ini, Zulkifli tidak memberikan batas waktu tamu menginap. "Yang penting suratnya berlaku 2x24 jam sebelum menginap," jelasnya.
Nantinya, lanjut Zulkifli, petugas PPKM mikro di tingkat RT akan screening tamu yang menginap. Batas waktu kegiatan masyarakat pun dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. (*)