Komisi I DPRD Kaltim Ingin Konflik Kepengurusan Koperasi Bumi Melan Subur Segera Diakhiri
Penulis: Yusuf
Senin, 12 April 2021 | 555 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi I DPRD Kaltim menjadi penengah atas konflik yang terjadi dalam badan kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur pada Senin 12 April 2021 siang.
Rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Jahidin.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui jika konflik yang terjadi di Koperasi Bumi Melan Subur mulanya berawal sejak 2019 silam. Pergantian kepengurusan atas dasar ketidakpercayaan anggota terhadap kepemimpinan pengurus sebelumnya, berujung pada persoalan pinjaman dan kerjasama koperasi dengan PT GSS terkait plasma.
Menurut Jahidin ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang ia terima bersama anggota Komisi I lainnya. Yakni, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman Kedua sebesar Rp 7 miliar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak Koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus.
"Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," tegas politisi PKB ini.
“Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada konsekuensi pidana,” tambahnya.
Kuasa hukum KUD Bumi Melan Subur, Yulius Patanan, pihaknya akan melakukan proses permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Kita sudah sampaikan somasi ke pengurus lama tapi tidak pernah kita terima balasan resmi dari mereka," ungkap Yulius.
Direncanakan Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan pertemuan kembali kepada pihak terkait, terutama bank yang selaku pemberian pinjaman. (*)