search

Hukum & Kriminal

Kasus Pembacokan di MasjidMasjid At-taqwa BalikpapanPembacokan Salah SasaranKombes Pol TurmudiMuara jawa

Pelaku Pembacokan di Masjid At-Taqwa Balikpapan Diamankan, Kaki Ditembak karena Melawan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 15 April 2021 | 1.720 views
Pelaku Pembacokan di Masjid At-Taqwa Balikpapan Diamankan, Kaki Ditembak karena Melawan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang digunakan AG saat melakukan pembacokan. (dokumentasi polisi)

Balikpapan, Presisi.co - Rasa dendam sudah menumpuk di kepala AG, 52 tahun. Dengan membabi buta ia menghujani sabetan parang kepada Tamrin, 43 tahun, saat hendak salat subuh di Masjid At-Taqwa, Jumat 2 April 2021.

Tamrin hanya mampu menepis serangan AG dengan sajadah yang ia kalungkan di lehernya sambil mencoba untuk lari. Dengan darah yang membasahi pakaiannya, Tamrin lari ke Masjid At-Taqwa untuk meminta pertolongan.

Warga membawa Tamrin ke Rumah Sakit Tentara. Selama sepekan Tamrin mendapat perawatan insentif. Kondisinya sempat kritis.

Baca juga: Cerita Sebenarnya Oknum TNI di Balikpapan yang Membunuh Calon Istrinya dengan Sadis

Siang harinya, polisi mengolah TKP. Di parit dekat lokasi tampak dua bilah parang sepanjang 50 sentimeter, jam tangan, sajadah, sarung, dan tasbih digital.

Sepekan lebih AG menjadi buron. Hingga pada Rabu 14 April 2021 polisi menemukan AG di Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

AG sempat melawan ketika polisi mencoba mengamankannya. Dengan terpaksa, polisi melepaskan timah panas ke kedua kaki AG.

Mengaku Salah Sasaran

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pembacokan ini sudah direncanakan AG.

“Pelaku sudah lama mengincar. Karena pelaku ada masalah dengan korban,” jelas Kombes Pol Turmudi, Kamis 15 April 2021.

Musababnya, AG sempat ditahan akibat kasus penganiayaan yang dilakukan AG terhadap anak orang yang disasarnya pada 2019.

Baca juga: Janda Muda di Samarinda Diajak Jalan Lalu Diperkosa

Namun ternyata, motif balas dendam yang dilancarkan AG salah sasaran. “Sebenarnya sasarannya bukan Tamrin. Berdasarkan keterangan AG, Tamrin mirip dengan sasarannya. Padahal sasarannya lewat pintu depan, sedangkan Tamrin lewat pintu belakang masjid,” jelas Turmudi.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Editor: Rizki