Kasus Tambang Ilegal Mesti Masuk dalam Rencana Penanggulangan Bencana Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 15 April 2021 | 1.026 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya mengusulkan persoalan tambang ilegal perlu dimasukkan dalam rencana penanggulangan bencana Samarinda. Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu usai menghadiri pembukaan focus group disscusion (FGD) dan diskusi publik di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Kamis 15 April 2021.
Angkasa menegaskan tambang ilegal adalah kejahatan lingkungan. Maka hal itu ranahnya penegak hukum. Sehingga ia berharap ketika ada tambang ilegal, penegak hukum dapat cepat menindak. "Kalau konsesi tambang berizin namun tidak pada posisinya, yang berhak menindak pemerintah," tuturnya.
Angkasa mengetahui kewenangan pemda soal pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga menurutnya inspektorat yang perlu turun.
Ia menegaskan, pemkot berwenang mengenai izin pematangan lahan. Jadi, jika dalam proses izin pematangan lahan dijadikan modus menambang, maka mestinya izin itu tak dapat dikeluarkan. “Salah satu contohnya kasus tambang ilegal di Serayu, Tanah Merah yang kini pelakunya sudah ditangkap,” ucapnya.
Makanya ia menegaskan kejahatan lingkungan yang terjadi erat berkaitan dengan rencana penanggulangan bencana di Samarinda. (*)