Pelaku Kasus Rebutan Lahan di Palaran Terungkap, Ini Penyebab Pembunuhan Terjadi
Penulis: Kurniawan
Rabu, 14 April 2021 | 1.578 views
Samarinda, Presisi.co - Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus sengketa lahan di Palaran. Polisi menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin, warga Handil Bakti yang tewas digorok, Sabtu 10 April 2021.
Dari keterangan tersangka, peristiwa itu dipicu lantaran sakit hati. Sebab menurut AD, Burhanuddin merupakan pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya dan juga diduga pernah mengintimidasi keluarga AD.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu 14 April 2021.
AD meyakini, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga. "Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," terangnya.
Sebagai manusia, ia menyesali perbuatannya. Tapi, kata AD, nasi sudah menjadi bubur. Ia siap menjalani proses hukum. “Sebenarnya saya juga tak menginginkan hal ini," ujar AD.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menetapkan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian itu.
"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu 14 April 2021.
Ia masih mendalami kasus kepemilikan lahan yang disengketakan ini. Mengenai pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki. “Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.
Kombes Pol Arif menjelaskan, saat kejadian, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Malinau seharga Rp 5 juta. "Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.
Anderson merupakan warga Handil Bakti. Ia juga memiliki lahan di sekitar lokasi sengketa. Tak hanya itu, ia merupakan kuasa hukum Kelompok Tani Empang Jaya sejak 1986.
"Kami masih mencari tahu mengenai kepengurusan tersangka ini masih sah atau sudah diganti," paparnya.
Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)