search

Hukum & Kriminal

Pencurian Toko Bangunan di SamarindaJalan Abul Hasan SamarindaJuru Parkir MencuriCreato Sonitehe GuloRifka Widyadhira Arya PutraPolsek Samarinda Kota

Panjat Ventilasi Toko Bangunan di Jalan Abul Hasan, Dua Juru Parkir Ini Mencuri Rp 30 Juta

Penulis: Kurniawan
Selasa, 13 April 2021 | 813 views
Panjat Ventilasi Toko Bangunan di Jalan Abul Hasan, Dua Juru Parkir Ini Mencuri Rp 30 Juta
Petugas dari Mapolsek Samarinda Kota saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. (dokumentasi polisi)

Samarinda, Presisi.co - Aparat Satreskrim Polsek Samarinda Kota menangkap dua juru parkir berinisial RK, 29 tahun dan AR, 38 tahun. Mereka mencuri di toko bangunan di Jalan Abdul Hasan Samarinda, Jumat 2 April 2021 malam. Tak bisa mengelak, aksi mereka terekam CCTV.

Kedua pelaku memanjat ventilasi toko yang terbuka. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil dua kantong plastik yang berisi uang sebesar Rp 30.250.000 di meja. Sukses menggasak uang puluhan juta, keduanya membagi uang hasil kejahatannya.

“Masing-masing menerima Rp 15 juta. Uang tersebut digunakan membayar cicilan, bermain judi online, beli motor dan untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo melelui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra.

Mereka diamankan polisi di lokasi mereka sehari-hari nongkrong di Jalan Abdul Hasan.

"Kami amankan pada Sabtu 10 April 2021 saat mereka menjaga parkir. Awalnya mengelak, saat ditunjukkan bukti video, mereka menyerah," ungkapnya.

Kepada polisi, RK dan AR mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet membayar utang. Penghasilannya sebagai juru parkir tidak mencukupi. "Mereka memiliki cicilan sehingga timbul niat jahat. Melihat ada kesempatan, keduanya langsung mencuri," bebernya.

Kini RK dan AR ditahan di Mapolsek Samarinda Kota bersama barang bukti skuter matik putih dan beberapa pakaian. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki