Sambut Ramadan, Penutupan Tempat Hiburan Malam di Samarinda Berlaku Efektif Hari Ini
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 09 April 2021 | 1.240 views
Samarinda, Presisi.co – Jumat, 9 April 2021 malam. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-POLRI menghampiri sejumlah kawasan tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) untuk menyampaikan edaran Wali Kota Samarinda, terkait batas waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Sosialisasi dilakukan dengan membagi beberapa tim gabungan Pemkot Samarinda bersama TNI-POLRI. Penyisiran dimulai dari tempat biliar, diskotik/pap, karaoke, hingga cafe-cafe.
Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengatakan, imbauan kepada pengelola THM dan THU menjelang bulan suci Ramadan ini mengimplementasikan Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 400/119/HK-KS/2021 tertanggal 7 April 2021.
"Kita informasikan surat edaran wali kota ini kepada pengelola THM dan THU beserta turunannya. Malam ini harapannya bisa berlangsung efektif karena ini bukan kebijakan baru sekali," ungkap Tejo kepada awak media, Jum'at 9 April 2021 malam.
Selain itu, sambung Tejo, bagi pengelola usaha yang beroperasi sesuai ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan diharapkan mengedepankan protokol kesehatan.
Terpisah, Manajer Operasional VIP KTV Resto Dejavu, Doni menyatakan pihaknya siap mentaati isi surat keputusan Wali Kota Samarinda yang dikeluarkan pada 7 April 2021 itu.
"Kita pasti mengikuti instruksi. Siap menutup. Kita sesuaikan dengan yang ada di surat edaran ini. Dan kapan diperbolehkannya kembali, kita akan beritahu konsumen melalui media sosial saja," ucapnya di sela-sela pelaksanaan sosialisasi.
Dony menyebut, kebijakan seperti ini telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Disinggung kesejahteraan karyawan karena tertutupnya THM pada bulan Ramadan, Dony menegaskan hanya mengikuti aturan.
"Kalau kita THM dari dulu seperti itu. Kalau bulan ramadan kita tutup. Libur sebulan," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Wali Kota Samarinda nomor 400/119/HK-KS/2021 tertanggal 7 April 2021. Tertulis instruksi untuk menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 13 April 2021. Terhitung sejak 10 April 2021 sampai 17 Mei 2021. Baru boleh kembali dibuka pada 18 Mei 2021.
Selain itu, dalam keputusan Walikota ini juga mengatur ketentuan operasional khusus THM saat rangkaian hari raya idul adha nanti. Dengan rincian, terhitung sejak 17 Juli 2021 sampai dengan 23 Juli 2021 dinyatakan tutup. Lalu kemudian dapat kembali beroperasional satu hari setelahnya atau 24 Juli 2021.
Sementara itu, terkait tempat hiburan umum (THU) juga telah diatur jam operasioalnya. Untuk bioskop akan ditutup pada pukul 17.00 - 22.00 Wita. Diluar waktu ini akan diperbolehkan.
Kemudian arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online yang dibuka mulai pukul 10.00 - 17.00 Wita. Pemberlakuan ini juga berlaku terhadap warung internet (Warnet).
Sedangkan untuk kafe tenda dapat dibuka mulai pukul 17.00 - 22.00 Wita dengan tidak menggunakan musik atau sejenisnya yang dapat menganggu ibadah di bulan Ramadan. (*)