search

Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu di Samarinda SeberangKompol Andika Dharma SenaIptu A Dalimunthesatreskoba polresta samarinda

Pengedar Narkoba di Samarinda Seberang Ditangkap, Simpan Sabu di Tas Hello Kitty

Penulis: Kurniawan
Kamis, 08 April 2021 | 1.213 views
Pengedar Narkoba di Samarinda Seberang Ditangkap, Simpan Sabu di Tas Hello Kitty
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi. (dokumentasi polisi)

Samarinda, Presisi.co – Petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pengedar sabu di Samarinda Seberang.

Yakni, AB, 34 tahun dan RD, 39 tahun. Menurut penuturan polisi, mereka merupakan pendatang dari luar daerah. Belum memiliki pekerjaan, malah mengedarkan sabu di Samarinda. Dari tangan AB polisi mendapatkan barang bukti 16 poket sabu seberat 20,22 gram. Sedangkan dari RD ditemukan barang bukti tas kecil berbentuk Hello Kitty yang di dalamnya berisi 16 poket sabu seberat 20,22 gram. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Senin 29 Maret 2021.

Baca juga: Ajak Karaoke Empat Ibu-Ibu, Giliran Bayar Lelaki di Samarinda Ini Langsung Kabur

Saat petugas menyambangi rumah pelaku, AB yang mengetahui hal itu sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan dibuang ke parit. Namun dengan kejelian aparat, barang tersebut berhasil ditemukan.

Kepada polisi, AB mengakui dirinya hanya disuruh menjualkan barang haram tersebut dari rekannya bernama RD.

Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan RD di kediamannya di Jalan Bendahara, Samarinda Seberang. Ponsel yang digunakan untuk transaksi ditahan polisi sebagai barang bukti.

"Di ponsel itu terdapat bukti chat berkaitan dengan AB," terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Reskoba Iptu A Dalimunthe, Kamis 8 April 2021.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barbuk Kasus Korupsi Yaya Purnomo

Pengakuan para pelaku, mereka menjual sabu karena impitan ekonomi. "Untuk menafkahi anak dan istri," ungkap Iptu A Dalimunthe.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang 35 /2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Rizki