Ganja 1 Kilogram dan 30 Ribu Double L Nyaris Beredar di Samarinda, Lima Pelaku Sudah Ditangkap
Penulis: Jati
Rabu, 21 Juli 2021 | 1.051 views
Samarinda, Presisi.co - Satreskoba Polresta Samarinda menggelar konferensi pers mengenai barang bukti narkoba hasil tangkapan dari lima pelaku selama sebulan terakhir. Terhitung sejak 29 Juni-19 Juli 2021 di Mapolresta Samarinda, Rabu 21 Juli 2021.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, sebelumnya tim Satreskoba telah mengantongi empat laporan polisi mengenai kasus penyebaran narkoba di Ibu Kota Kaltim. Petugas berhasil menangkap pelaku di beberapa lokasi berbeda. Yakni di Jalan Jelawat, Jalan AW Syahranie, Jalan Siti Aisyah, dan Jalan Teuku Umar. “Asal muasal barang tersebut masih didalami. Beberapa narkoba itu dipesan melalui media sosial. Dari keterangan pelaku, barang tersebut akan diedarkan di Samarinda" ucapnya.
AKP Rido menjelaskan, penangkapan lima pelaku ini berhasil karena ada banyak bantuan dari masyarakat yang melapor. Sehingga penyebaran narkoba ini dapat digagalkan.
Barang bukti yang disita polisi adalah double L sebanyak 30 ribu butir, ganja seberat 1 kilogram brutto, tembakau gorilla, serta 17 poket sabu dengan berat 850 gram. "Pelaku masih disidik. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika yang artinya mereka ini menguasai barang tersebut," ucapnya.
AKP Rido menerangkan, 30 ribu butir double L itu dipastikan hasil pabrikan dan bukan produksi rumahan. "Nanti akan kami bawa ke laboratorium untuk memastikan lagi," ucapnya. (*)