Mengurus Tanah di Samarinda Dianggap Masih Rumit, Ini Kritik Anggota DPRD untuk Dinas Pertanahan
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 01 April 2021 | 899 views
Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dinas Pertanahan Samarinda saat Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) 2020, Rabu 31 Maret 2021.
Musababnya, Anhar menganggap kinerja Dinas Pertanahan Samarinda dinilai kurang maksimal. Misalnya soal penyerapan anggaran yang hanya 30 persen.
"Dari dulu saya menentang pembentukan Dinas Pertanahan itu," tegasnya.
Ia juga menyebut surat kuasa membebankan hak tanggungan (SMKHT) memakan biaya terlalu besar. Kemudian, masalah PPAT pun turut diurainya.
"Dalam aturan itu, apabila kekurangan petugas PPAT, bisa diganti dengan camat boleh," kata kader PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, wali kota bisa lebih responsif menanggapi Dinas Pertanahan ini. "Rampingkan dinas atau badan. Sebab filosofinya, pemkot ini mestinya miskin struktur tapi kaya fungsi," imbuh Anhar.
Pembentukan Dinas Pertanahan ini menurut Anhar hanya memperkeruh suasana. Perda Samarinda 2/2019 dan Perwali Samarinda 61/2019 tentang izin membuka tanah negara (IMTN), disebut Anhar, banyak dimasalahkan masyarakat.
"Memang kita tinggal di hutan belantara? Semua tanah di Samarinda ini sudah tidak perlu lagi seperti itu. Makanya, saya minta wali kota bubarkan saja Dinas Pertanahan itu," pungkasnya. (*)