Bagus Susetyo: Banyak Masyarakat Miskin Tidak Paham Masalah Hukum
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Minggu, 28 Maret 2021 | 614 views
Balikpapan, Presisi.co - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di aula Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Minggu, 28 Maret 2021.
Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPRD Kaltim, Bagus Susetyo dari fraksi Partai Gerindra, asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan.
“Karena kalau tidak disosialisasikan, maka masyarakat tidak tahu,” kata Bagus.
Perda yang baru lahir ini harus disosialisasikan sebab tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang Perda dan fungsi Perda itu sendiri.
“Banyak masyarakat miskin yang tidak paham masalah hukum,” ucapnya.
Bagus berharap, setelah disosialisasikannya Perda ini masyarakat bisa paham bahwa mereka bisa mendapatkan pendamipingan hukum.
“Selain itu, supaya masyarakat juga melek tentang hukum,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum, bisa melampirkan data berupa fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari Lurah atau Kades, dan menyertakan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.