Tanggapi Wacana DOB Samarinda Seberang, Begini Kata Anggota DPRD Kaltim
Penulis: Cika
Senin, 22 Maret 2021 | 786 views
Samarinda, Presisi.co - Pemekaran Samarinda Seberang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi isu hangat diperbincangkan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, usulan DOB belum memenuhi syarat, sebab hanya memiliki 3 kecamatan antara lain Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran.
“Kalau kecamatan, saya kira belum terpenuhi. Tapi ada mekanisme lain kalau itu suatu kendala, maka akan ditentukan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Jahidin saat ditemui awak media disela-sela kegiatan vaksin, Senin 22 Maret 2021.
Jahidin menjelaskan, pemekaran kabupaten/kota itu sekurang-kurangnya 5 kecamatan. Demikian pula untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus ada 5 kabupaten/kota.
“Kalau saya hitung-hitung masing kurang kecamatannya di sana, berarti belum memenuhi syarat,” imbuhnya.
Namun, anggota DPRD Dapil Samarinda ini melihat luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir berpotensi untuk bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran kecamatan.
“Berpeluang terkait persyaratan kecamatan itu, masih bisa diusahakan. Namun, tentu saja ini harus dengan persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun,” tegasnya.
Politisi PKB tersebut mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim sebagai penyelenggara bagian yang tidak terpisahkan, prinsipnya sangat mendukung pemekaran ini.
“Tetapi yang paling penting itu prosedurnya harus ditempuh melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terlebih dahulu. Tim DOB pemekaran harus ke DPRD Kota bersama Wali Kota Samarinda. Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan maka akan naik ke tingkat provinsi,” ungkapnya.
Selanjutnya, tingkat provinsi juga akan ada kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Kaltim. Jadi ini merupakan tahapan rekomendasi agar adanya pemekaran Samarinda Seberang.
“Intinya kalau itu keinginan masyarakat maka kita mendukung saja,” katanya.
Apabila sudah ada penyelesaian dari Pemkot dan DPRD Samarinda dalam hal ini telah memberikan persetujuan, maka akan ditindaklanjuti lagi ke tingkat provinsi.
“Tahapan-tahapan inilah yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.