BI: Tukar Uang Edisi 75 Tahun Bisa Lebih Banyak untuk Masyarakat Umum
Penulis: Presisi 1
Senin, 22 Maret 2021 | 688 views
Samarinda, Presisi.co - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan, masyarakat yang telah menukar UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus menukar. Uang yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. “Penukaran uang secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan cara yang sama dengan mekanisme sebelumnya,” ulasnya.
Dijelaskannya, masyarakat dapat memesan melalui pintar.bi.go.id. Penyempurnaan mekanisme penukaran ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat. Untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI sekaligus sebagai bentuk peningkatan layanan publik BI.
“Masyarakat yang akan menukar diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan,” sebutnya. (*)