search

Hukum & Kriminal

Paman Mencabuli Keponakan di Balikpapan Kasus Pemerkosaan di BalikpapanPolresta Balikpapan

Cabuli Keponakan di Bawah Umur sejak Januari, Paman di Balikpapan Ini Mengaku Khilaf

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 09 Maret 2021 | 1.896 views
Cabuli Keponakan di Bawah Umur sejak Januari, Paman di Balikpapan Ini Mengaku Khilaf
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AF (41) kepada awak media. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Seorang laki-laki berinisial AF (41) di Balikpapan tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. AF yang merupakan warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pun ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapatkan laporan atas perbuatan bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, kejadian bermula ketika korban tengah terlelap di kios milik AF yang kebetulan bersebelahan dengan rumah korban.

AF membujuk korban membuka pakaian dan meminta korban berhubungan intim dengannya. Dijelaskan oleh Kompol Rengga, pelaku tidak mengiming-imingi apapun terhadap korban. Tapi, korban diancam agar tetap tutup mulut atas perbuatan terkutuk pamannya itu.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Tak Berdaya Mengelak, STNK Langsung Diblokir

Rupanya korban menceritakan hal tersebut kepada neneknya. Tidak terima cucunya diperlakukan demikian, sang nenek melapor ke Mapolresta Balikpapan.

Mirisnya lagi, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus, ternyata ini bukan kali pertama AF mencabuli keponakannya tersebut. Kompol Rengga menyebutkan AF melakukan hal tersebut sejak Januari 2021 lalu, dan terbaru dilakukan AF pada 15 Februari lalu.

"Sudah kami pemeriksa psikologi, pelaku mengaku khilaf," ucapnya.

Baca Juga: Pedagang di Pasar Pandansari Mengeluh Macet dan Sepi Pembeli

Unit Reskrim Polresta Balikpapan turut mengamankan pakaian yang saat itu dikenakan korban sebagai barang bukti.

“Barang buktinya kaos lengan panjang merah, dan celana panjang hitam milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku meringkuk di balik jeruji Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun pidana penjara,” paparnya. (*)

Editor: Rizki