search

Hukum & Kriminal

Tilang elektronik di BalikpapanPolresta BalikpapanKamera ETLELokasi Tilang Elektronik

Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Tak Berdaya Mengelak, STNK Langsung Diblokir

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 09 Maret 2021 | 524 views
Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Tak Berdaya Mengelak, STNK Langsung Diblokir
Tim Patroli ETLE Satlantas Polresta Balikpapan. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Satlantas Polresta Balikpapan mencanangkan pemasangan kamera otomatis bagi pelanggar lalu lintas. Rencananya, teknologi bernama electronic traffic law enforcement (ETLE) itu diluncurkan pada 28 April 2021. Dipasang di sejumlah titik di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Kota.

"ETLE itu ada yang modelnya automatic camera yang dipasang di tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, di simpangan Beruang Madu, simpangan Balikpapan Plaza, dan Lapangan Merdeka," ungkap Kepala Satlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.

Kamera tersebut untuk menangkap gambar pelanggaran. Seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar kecepatan, juga melanggar markah jalan.

Satlantas Polresta Balikpapan juga menyiapkan tim patroli dengan kamera yang dipasangkan di helm atau disebut mobile ETLE.

"Dengan mobile ETLE, petugas tidak perlu mengejar pelanggar karena sudah terekam di kamera," ujarnya.

Mekanisme kerjanya, setelah tim melakukan patroli, kamera yang telah merekam selama perjalanan akan dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, hasil snapshoot akan dikonversikan ke aplikasi ETLE, yang dipantau melalui command centre di Mapolresta Balikpapan.

"Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditilang melalui aplikasi ETLE dan STNK diblokir," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki