Sosper Pajak Daerah di Samboja, Samsun Harap Kesadaran Masyarakat Meningkat
Penulis: Erlina
Minggu, 07 Maret 2021 | 538 views
Samarinda, Presisi.co - Untuk kali pertamanya, para legislator di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim berkunjung ke daerah pemilihannya masing-masing, untuk mensosialisasikan produk hukum agar diketahui khalayak luas.
Dihadapan masyarakat Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun detail menjelaskan maksud Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 itu sejatinya demi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya membayar pajak.
"Karena hari ini, kita sedang fokus menggali pendapatan untuk pembangunan di Kalimantan Timur,” kata Politisi PDI Perjuangan itu, Minggu (7/3/2021).
Sosper ini sendiri lanjut ditegaskan Samsun tak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, melainkan juga para perangkat pemerintahan seperti Camat, Lurah dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat yang turut menghadiri Sosper tersebut.
Untuk diketahui, jenis pajak daerah yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dari 5 jenis pajak itu, satu diantaranya yakni Pajak Rokok dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.
Selain Sosper Pajak Daerah, Politisi yang terkenal rutin membuka corong aspirasi bagi para konstituennya itu turut menyampaikan jika pihaknya akan lebih rutin, membantu pemerintah dalam mensosialisasikan produk hukum yang mengatur hajat hidup masyarakat Kaltim.
"Kita memiliki banyak sekali prodak perda yang ada di Kaltim, hanya saja kurang tersosialisasi ke masyarakat sehingga hari ini kita berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan perda ini,” terangnya.
Disamping itu, Samsun tak menampik jika Sosper Pajak Daerah ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
"Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap perpajakan karna perdanya sudah disampaikan,” tandasnya.