Prostitusi Online Tumbuh Subur di Samarinda, Petugas Tak Berdaya Terbentur Aturan dan Corona
Penulis: Kurniawan
Rabu, 24 Februari 2021 | 748 views
Samarinda, Presisi.co - Prostitusi online di Kota Samarinda ternyata tumbuh subur di masa pandemi Covid-19. Disinyalir, pengelola guest house dan hotel di Kota Tepian terkesan melakukan pembiaran, lantaran ikut-ikut terjepit dampak Corona yang menghantam Kaltim, sejak Maret 2020 lalu.
Mirisnya, tak sedikit anak di bawah umur yang harus diamankan petugas karena ikut terjerat dalam bisnis lendir tersebut.
Bisnis esek-esek yang kian subur ini sedikit banyaknya turut dipengaruhi oleh keterbatasan personil yang turut disibukkan dengan upaya penanggulangan Covid-19. Razia rutin yang biasa di gelar oleh petugas gabungan pun urung di laksanakan.
"Untuk tahun ini kami memang belum sama sekali melakukan razia, di penginapan dan hotel-hotel di Samarinda, soalnya kami juga lagi mengurus pembongkaran SKM dan penertiban di masa covid," jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden, saat di temui Selasa (23/2/2021) kemarin.
Yosua menjelaskan, selain kuruang nya personil, pihak Satpol-PP pun tidak dapat bergerak tanpa koordinasi kepada pihak Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.
"Nanti kami koordinasikan dulu, karena GH dan Hotel ini kan dibawah dinas perizinan dan pariwisata, Soal maraknya prostitusi di penginapan dan hotel, mungkin saja mereka menutup mata lantaran masa pandemi yang membuat pamasuka mereka menurun," bebernya.
Lebih lanjut, Yosua menerangkan pihaknya bukan ingin menutup mata atas peristiwa yang belakangan terjadi. Namun ia akui bahwa Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri.
"Prostitusi online ini sudah kita tau dari 2018, dan saat itu juga kami sudah laporkan ke Wali Kota Samarinda. Namun, saat ingin menindak kami terkendala oleh prosedur, yang mengharuskan koordinasi kepada OPD terkait," terangnya.
"Satpol PP gak bisa gerak sendiri, jika kami amankan mereka (pelaku prostitusi online) ini kan harus koordinasi lagi sama Dinas Sosial. Kalau (pelaku) di bawah umur lanjut lagi ke Dinas Pemberdayaan. Prosedur kita cuma bisa mengamankan 1x 24 jam, lebih dari itu mereka kita keluarkan," tambahnya.
Hingga sampai saat ini, pihak Satpol PP Samarinda sendiri pun belum mendapatkan laporan aduan dari masyarakat yang resah adanya penginapan yang dijadikan wadah transaksi bisnis prostitusi.
"Kalau laporan belum ada, tapi jika ada kami siap melakukan pengamanan namun juga tetap melakukan koordinasi dengan RT setempat dan aparat kepolisian," pungkasnya.