Satpol PP Samarinda Tertibkan Tenda Keluarga Wandora di Tengah Jalan Ringroad 3
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Satpol PP Samarinda, saat melakukan penertiban bangunan di tengah jalan Ring Road 3 Samarinda. (Ho/Satpol PP)
Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menertibkan sebuah bangunan liar yang berdiri di tengah Jalan H.M. Ardans atau Ringroad 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Bangunan tersebut selama hampir sepekan menjadi lebih perhatian publik karena berada tepat di median jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah persuasif sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami juga lakukan penyelidikan, ibunya meminta waktu satu minggu. Sebelum satu seminggu anggota monitor lagi, apakah sudah bongkar mandiri atau belum," ucapnya.
Selah melakukan monitoring untuk memastikan apakah penghuni telah melakukan pembongkaran. Namun hingga batas waktu diberikan, bangunan masih berdiri.
“Dia minta waktu lagi dua hari (Tidak dibongkar juga), sehingga hari ini sesuai SOP kami lakukan tindakan,” tegasnya.
Saat proses penertiban berlangsung, Anis mengaku sempat menghadapi perlawanan dari penghuni. Bahkan, dirinya digigit oleh anak penghuni bangunan tersebut.
“Tadi saya digigit anaknya yang masih kecil. Saya gendong karena dia berontak luar biasa. Tapi pembongkaran tetap harus dilakukan karena jelas jelas (melanggar) perda,” ucapnya.
Ia menegaskan bangunan itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain. Selain mengganggu ketertiban, keberadaan gubuk itu juga dinilai membahayakan keselamatan penghuninya.
“Kan juga kasian juga itu di sisi lain ada anak-anak kecil, bisa nanti terjadi kecelakaan. Kasian juga kalau sampai dia keluar dari tenda tiba-tiba mungkin malam ada, maka truk-truk besar lewat itu,” tambahnya.
Satpol PP tidak menyita material bangunan, tetapi membantu memindahkannya ke lokasi lain yang sebelumnya juga sempat didirikan gubuk oleh penghuni.
“Cuman kami kan tidak tahu seperti apalah kondisi dia masalah tanahnya yang seperti apa, kami ranahnya bukan disitu, yang jelas dia melanggar perda dan tidak tertib maka kami tertibkan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, keberadaan gubuk tersebut menyita perhatian warga. Bangunan berdinding terpal biru dan hijau, diikat tali rafia, dan berdiri di tengah trotoar Ringroad 3. Di tempat itu, seorang wanita bernama Wandora (50-an) tinggal bersama anak dan cucunya. Ia mengatakan terpaksa membuat tempat tinggal darurat setelah keluarganya digusur dari rumah yang mereka tempati sejak 1970.
Wandora mengklaim bahwa penggusuran dilakukan pada 17 September 2025 oleh perusahaan yang mengaku memenangkan sengketa di pengadilan.
“Kami dipaksa keluar. Mereka bilang sudah menang di pengadilan negeri. Padahal saya punya surat segel, pajak pun saya bayar. Kok bisa saya dikeluarkan dari hak saya?” keluhnya saat ditemui, Senin 10 November 2025 lalu. (*)