Dalam 3 Hari, Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Pengedar Narkoba di Samarinda dan Bontang
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 02 Februari 2021 | 1.411 views
Para tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta barang bukti.
Balikpapan, Presisi.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menangkap empat tersangka terkait kasus peredaran narkoba di Wilayah Kalimantan Timur, Selasa (2/2/2021).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo menerangkan, penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari di wilayah Samarinda dan Bontang.
“Bahwa pada tanggal 27 Januari kemarin sampai dengan 29 Januari kita melakukan operasi di Samarinda dan mengamankan dua orang tersangka dengan insial S alias W dan inisial F alias I,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, tim Diresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat, kita dapati dua orang tersangka ini sedang mengendarai sepeda motor dan membawa sabu-sabu,” ucapnya.
Lebih lanjut, penangkapan kedua juga terjadi di Samarinda dengan tersangka A alias B warga asal Palopo, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap bersama 3 bungkus ekstasi di tempat tinggalnya.
“Kita tangkap di depan kosnya, kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan 3 bungkus jenis ekstasi,” jelas Rickynaldo.
“Ini semua sedang kami kembangkan, personel Diresnarkoba juga masih berada di Bontang untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.
Penangkapan ketiga terjadi di wilayah Bontang, dan Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan IR alias AN dengan 19 paket sabu-sabu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
“Terakhir ada 19 paket sabu-sabu yang berhasil kita amankan. Hasil pengembangan juga informasi dari masyarakat di wilayah Bontang juga, yang mana bahwa ada seseorang yang dicurigai selama ini melakukan jual beli sekaligus memakai narkoba berbentuk paketan,” urainya.
Sehingga, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan 1.505 gram sabu-sabu dan 21 butir ekstasi. Yang mana total kedua jenis obat terlarang ini bisa menyelamatkan 7.529 masyarakat Kaltim.
“Karena 1 butir ekstasi untuk 1 orang. Tapi kalau sabu-sabu ukurannya 1 gram untuk 5 orang,” jelasnya.
Untuk itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minmal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.