search

Daerah

Wali Kota BalikpapanRizal EffendiCovid-19 BalikpapanPembatasan Sosial

Antispasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan Terbitkan Tiga Surat Edaran Sekaligus

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 16 Desember 2020 | 1.427 views
Antispasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Balikpapan Terbitkan Tiga Surat Edaran Sekaligus
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi (kiri) beserta Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty serta Perwakilan Polri dan TNI saat melakukan konferensi pers, Rabu (16/12/2020)

Balikpapan, Presisi.co - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan menjelang hari libur nasional Natal dan Tahun Baru. Edaran tersebut, resmi disampaikan Wali Kota Balikapapan, Rizal Effendi saat konferensi pers Rabu (16/12/2020) di halaman Kantor Pemkot Balikpapan.

Ketiga edaran tersebut, masing-masing ditujukan untuk para pemilik kafe dan restoran, pengelola tempat wisata dan hiburan hingga pimpinan rumah ibadah di Kota Beriman. 

Dalam edaran untuk pemilik kafe/restoran, tertulis bahwa kafe/restoran hanya diizinkan menampung 50% pengunjung. Selain itu, khusus tanggal 24, 25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, kegiatan makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan hingga jam 22.00 WITA. Diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk pelayanan dibawa pulang (take away). Bagi yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara kegiatan.

Kemudian, edaran yang ditujukan kepada pengelola wisata, tertulis bahwa para pengelola tempat wisata dan tempat hiburan diminta untuk menutup sementara kegiatannya pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.

     
  Berita Terkini :  
   
   
     


Edaran yang ketiga tertulis bahwa setiap pelaksanaan akad/pemberkatan, seluruh KUA dan pimpinan Rumah Ibadah wajib meminta kelengkapan dokumen rapid test dengan hasil non reaktif atau SWAB test/PCR/TCM dengan hasil negatif.

Kemudian meminta kepada masyarakat untuk menunda resepsi pernikahan, bagi yang sudah membuat perencanaan resepsi wajib mengatur pembatasan dengan melakukan pola shifting saat resepsi. Terdapat tiga shift yaitu pagi (10.00-12.00), siang (13.00-15.00), dan malam (19.00-21.00) dengan masing-masing jumlah tamu maksimal 100 orang.

Pada resepsi tersebut juga wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, dan penanggungjawab dari akad/pemberkatan wajib melaporkan kegiatannya ke Camat setempat.

Dandim 0905 Balikpapan, Letkol Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa yang juga hadir pada konferensi pers meminta masyarakat untuk mematuhi pembatasan ini.

“Kita mengambil langkah ini untuk kebaikan masyarakat juga, karena angka kurva rasio penularan di Kota Balikpapan sudah mencapai 1,26%,” jelasnya kepada awak media.

Editor : Oktavianus