search

Daerah

Kejari Samarinda

Rilis Capain Kerja 2020, Kepala Kejari Samarinda: Kami Terbuka

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 08 Desember 2020 | 469 views
Rilis Capain Kerja 2020, Kepala Kejari Samarinda: Kami Terbuka
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Samarinda

Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda merilis capaian kerja di bidang tindak pidana khusus periode Januari hingga Desember 2020.

Rilis capaian kerja ini sekaligus memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada esok hari, Rabu 9 Desember 2020.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020), Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko menjekaskan bahwa selama tahun 2020 Kejari Samarinda telah melaksanakan 1 kasus penyelidikan, 1 kasus pengidikan, 17 penuntutan, 9 eksekusi dan 22 upaya hukum.

"Ini semua akan kita jadikan evaluasi," ujarnya di kantor Kejari Samarinda Jalan Juanda.

Selain itu, Kepala Kejari Samarinda juga menyampaikan laporan materil. Yaitu kenyelamatan keuangan negara sebesar Rp 271.166.640 , pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2.417.175.442, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda sebesar Rp 409.694.000 dan biaya perkara Rp 75.000.

"Jadi segala sesuatu menyangkut data kami sangat terbuka. Bisa langsung berkoordinasi dengan kasi yang membidangi," ujarnya.

Pada konferensi tersebut juga Kejari menjelaskan beberapa kasus yang telah dijalani, antara lain adalah perkembangan kasus KONI Samarinda 2016 juga kasus Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU).

"Saat ini pengembangan penanganan perkara atau kasus KONI Samarinda itu dalam tahapan penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data dan keterangan untuk pengembangan kasus," ujar Johanes Siregar, Kasi Pidsus Kejari Samarinda.

Johanes menjelaskan bahwa Kejari Samarinda hanya melakukan proses penuntutan terkait kasus PT AKU, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

"Saat ini yang dilimpahkan ke kami dari kejaksaan tinggi ada 2 tersangka. Untuk kelanjutannya apakah ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini kemungkinan akan diumumkan kembali oleh Kejati Kaltim," jelasnya.

Sementara itu, Johanes juga menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas selama tahun 2020 ini.

Editor : Oktavianus