search

Hukum & Kriminal

Kejari SamarindaBarang Bukti PerkaraBerita Kriminal Samarinda

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Perkara, Termasuk 156 Poket Sabu

Penulis: Nelly Agustina
Rabu, 02 Agustus 2023 | 1.451 views
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Perkara, Termasuk 156 Poket Sabu
Pemusnahan barang bukti Kejari Samarinda. (Nelly Agustina/Presisi.co)

 

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari Januari 2023 hingga Juli 2023. Barang bukti ini berasal dari 83 perkara baik khusus dan umum. Pelaksanaannya di Halaman Kejari Samarinda, Jalan M Yamin pada Rabu 2 Agustus 2023.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Samarinda, Julius Michael Butarbutar mengatakan penghancuran barang bukti tindak kejahatan ini merupakan prosedur hukum. Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 45 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (TPUL) 11 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) 27 perkara.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 156 pocket, ekstasi 8 butir, ganja 1 paket, sendok penakar 5 buah, timbangan digital 4 buah, plastik klip 12 bagian, peralatan judi 6 buah, kayu dan tali 3 buah,” rincinya.

Selain itu Julius juga jelaskan juga terdapat pakaian dan celana sebanyak 25 lembar, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.730 buah, barang bukti elektronik sebanyak 63 unit, obat-obatan ilegal 97 buah, rokok ilegal sebanyak 82 bungkus dan minuman keras sebanyak 84 botol, juga barang lainnya sebanyak 67 buah.

"Barang bukti dan sabu-sabu atau narkotika merupakan sisa dari laboratorium forensik," kata dia.

Julius jelaskan bahwa kosmetik dan obat-obatan ilegal merupakan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dilarang untuk diperjual belikan. Mayoritas di dominasi oleh kasus narkotika.

“Jadi ini sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penegakan hukum yang harus dilakukan oleh Kejari Kota Samarinda. Pihaknya berkomitmen melakukan aturan hukum yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar 100 persen, kemudian untuk obat-obatan ilegal dilarutkan dalam air sebelum dibuang," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi