Menunggu Disahkan, Komisi II DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi
Penulis: Yusuf
Selasa, 17 November 2020 | 1.179 views
Kaltim, Presisi.co - Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi pada, Selasa (17/11/2020) di Hotel Mercure Samarinda.
Uji publik ini dilakukan setelah sebelumnya komisi II DPRD Kaltim mendengar laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi umum, jasa usaha dan perjanjian tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang yang ditemui usai kegiatan berharap masukan yang diterima pihaknya saat uji publik berlangsung, segera rampung dalam waktu dekat.
"Setelah uji publik tersebut, para akademisi meminta secara eksplisit kepastian hukum dalam pembayaran retribusi," ujar Veridiana sapaanya.
Setelah melalui kajian mendalam, politisi PDIP itu mengatakan bahwa para akademisi mengharapkan Raperda retribusi dapat disahkan dan tidak ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat diajukan.
"Akademisi mengatakan supaya Raperda ini jangan sampai nasibnya seperti Raperda sebelumnya. Ketika sampai di pemerintah pusat itu dibatalkan. Kita ingin perda ini berfungsi dengan baik," ucapnya.
Tidak ingin tersandung masalah, dalam tahapan uji publik itu, Raperda retribusi yang diusulkan DPRD Kaltim akan dilihat kekuatan payung hukumnya.
"Harus ada acuannya, itu yang diminta dipertegas. Penetapan harga retribusi Perda ini ujung-ujungnya akan melampirkan harga objek retribusi. Jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan indeks yang ada," pungkasnya.