Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 19 November 2020 | 805 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda menerima kunjungan dari DPRD Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, di Balaikota pada Kamis (19/11/2020).
Kunjungan itu dihadiri oleh Asisten I, Tejo Sutarnoto, Plt Kepala BNNK Halomoan Tampubolon serta Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kutim.
“Melakukan sharing dengan Pemkot Samarinda yang sudah ada Perda P4PN yang diresmikan agustus kemarin,” jelas Tejo.
Tujuan dari kunjungan ini adalah tidak lain untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika yang ada di daerah masing-masing.
Luaran yang diharapkan oleh Pemkot Samarinda adalah berharap Kutai Timur bisa mewujudkan Perda tersebut.
“Dengan materi yang sudah diupayakan lebih komplit, mumpuni, sempurna dan maksimal sehingga bisa diterapkan sampai desa/kelurahan di Kutim,” tambahnya.
Selain untuk berbagi informasi dan materi, Pemkot Samarinda juga berharap ada yang bisa dipelajari dari kunjungan ini sehingga bisa diterapkan di Kota Samarinda.
Sementara itu, Agus Riansyah Ridwan, selaku Ketua Tim Pansus menjelaskan alasan pemilihan Kota Samarinda dalam kunjungan ini.
“Memilih Samarinda karena Ibu Kota Provinsi, lalu juga berdekatan secara wilayah, kemudian secara regulasi telah memiliki Perda P4GN,” jelasnya.
Diberitahunya, pembahasan raperda ini telah sampai di tahap ke empat.
“Tahap pertama kita lakukan pembahasan dengan Pemerintah dan Stakholder terkait seperti Rumah Sakit, BNN, dan BNK. Kemudian melakukan Focus Group Discussion di beberapa Kecamatan,” ungkapnya.
Agus berharap, Raperda ini nantinya bisa memaksimalkan penyempurnaan dan bisa berlaku secara berkelanjutan dan akutanbel.