search

Daerah

BansosBantuan Langsung TunaiPT Pos IndonesiasamarindaCovid-19Bantuan Covid-19

Bahas Bansos Tunai Selama Pandemi, Kepala PT Pos Samarinda Sebut Bisa Diwakili Dengan Syarat Berikut

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 13 November 2020 | 635 views
Bahas Bansos Tunai Selama Pandemi, Kepala PT Pos Samarinda Sebut Bisa Diwakili Dengan Syarat Berikut
Kepala PT Pos Indonesia di Samarinda, Rhonie Pranindra.

Samarinda, Presisi.co - Bantuan Sosial Tunai yang diberikan Pemerintah melalui Pos Indonesia telah mencapai tahap ke delapan dengan total penerima sebanyak 11.309 KPM. Hal ini dijelaskan Rhonie Pranindra, Kepala PT Pos Indonesia untuk Samarinda pada Jum’at (13/11/2020).

Bantuan Sosial Tunai ini disalurkan di 10 Kecamatan di Kota Samarinda, dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

8 Kecamatan di Kutai Kartanegara antara lain adalah Anggana, Marang Kayu, Muara Badak, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Samboja, Tenggarong Seberang dan Loa Janan. Kemudian, 10 Kecamatan di Kutai Timur antara lain Batu Ampar, Busang, Kaliurang, Karangan, Kaungun, Long Mesangat, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Sandaran, dan Sangkulirang.

Dengan begitu, total terdapat 28 Kecamatan yang mendapatkan bantuan yang disalurkan Pos Indonesia ini.

“Jadi kita menyalurkan di 28 Kecamatan di 3 wilayah, Samarinda, Kukar dan Kutim,” jelasnya.

Sementara itu, Rhonie menjelaskan langkah-langkah bagi masyarakat yang hendak mengambil bantuan ini.

Sebelum dilakukan pembayaran, Pos Indonesia akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Di tiap tahap, Pos Indonesia akan mencetak undangan yang didistibusikan kepada seluruh calon penerima KPM.

“Sebelum memberikan undangan kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

Melalui Dinsos, Pos Indonesia juga dibantu TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Sebelumnya, Pos Indonesia juga memberikan jadwal yang mencantumkan tempat pembayaran dan jam pengambilan.

Syaratnya KTP, surat undangan, surat keterangan KTP asli, bagi yang menerima langsung. Bagi penerima yang diwakilkan, syaratnya hanya satu yaitu orang yang mewakili harus berasal dari satu Kartu Keluarga yang sama.

“Kalau masih keluarga tapi tidak satu KK tetap tidak bisa,” tutupnya.

Editor : Oktavianus