Mantan Direktur PT AKU Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kaltim, Demmu : Duit Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Penulis: Yusuf
Rabu, 04 November 2020 | 866 views
Kaltim, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengapresiasi giat yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU).
"Ini kan memang ada duit rakyat. Harus dipertanggungjawabkan. Kalau sudah diberi penyertaan modal kan harus tergambar, bisnis dan pemanfaatannya." kata Demmu, sapaan karib Politisi PAN dari sambungan telepon seluler pada Rabu (4/11/2020).
Dari kasus ini, Demmu berharap agar Perusda di Kaltim belajar untuk menjalankan tanggung jawabnya, sehingga tak terjaring giat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Kaltim.
"Pemerintah bisa melaporkan ke Kejaksaan. Harapannya, semua perusda yang ada di Kaltim kedepannya juga jangan bermain-main dalam mengelola duit penyertaan modal," lugasnya.
"Jangan ada lagi Perusda yang membuat laporan tahunan. Seolah-olah tidak ada aktivitas sementara ada duit (penyertaan modal) puluhan miliar yang sudah diterima," tambahnya.
Disamping itu, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kukar yang duduk sebagai wakil Ketua Komisi II, Bidang Keuangan dan Perekonomian itu menyebut jika pihaknya juga tengah menelusuri beberapa Perusda yang dianggap abai terhadap tanggung jawabnya.
Hal tersebut, ditegaskan Demmu sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam memastikan penyertaan modal yang sejatinya berasal dari duit rakyat Kaltim ini, benar-benar terkelola dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi yang diharapkan, khususnya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Ini saya wanti-wanti. Jangan sampai, kami meminta Biro Ekonomi untuk melaporkan ke penegak hukum, untuk membuka (kasus) seperti PT AKU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa (3/11/2020).
Dalam kasus ini terdapat 2 orang tersangka, yaitu Y yang ditangkap pada tanggal 2 September lalu, dan N yang ditangkap pada 5 Oktober 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin menjelaskan bahwa PT AKU menerima penyertaan modal sebesar Rp 27 milar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diakumulasikan dari tahun 2003, 2008 dan 2010.
Uang yang didapatkan tersebut digunakan tidak seperti tujuan awal yakni perusahaan perkebunan, sesuai dengan bidang usaha PT AKU.
Penggunaan dana ini digunakan untuk membangun 9 perusahaan tanpa seizin dari Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“6 perusahaan fiktif karena tidak ada alamatnya, PT Dwi Palma Lestari yang semula beralamat di Kutim setelah dicek ternyata tidak ada, di akhir penyidikan ditemukan alamatnya di Samarinda,” ucapnya.
Saat diwawancarai, Prihatin mengatakan untuk saat ini belum ada kemungkinan penambahan tersangka karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini baru 2 yang secara nyata ada buktinya, tapi akan kami kembangkan barangkali ada tersangka lain” jelas Prihatin.
Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.