search

Politik

Pilkada SamarindaAndi Harun

Diduga Cemarkan Nama Baik Andi Harun, Kuasa Hukum Laporkan Akun YouTube Berita Asyik

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 02 November 2020 | 593 views
Diduga Cemarkan Nama Baik Andi Harun, Kuasa Hukum Laporkan Akun YouTube Berita Asyik
Andi Asran Siri (kiri) Kuasa Hukum Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, Presisi.co - Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 Ayat 2 terhadap akun YouTube Berita Asyik pada Senin (2/11/2020).

Dalam Undang-Undang tersebut tertulis “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Andi Asran Siri selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 4 link yang dibuat, diedit dan disebarkan dengan tujuan pencemaran nama baik.

"Karena di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun dalam hal ini pernah jadi tersangka dari sebuah kasus di tahun 2006," ujar Andi Asran Siri, Senin (2/11/2020).

Andi menegaskan Inisial AH yang disebutkan dalam video tidak merujuk pada Andi Harun.

"Perlu saya jelaskan bahwa berita yang ada di channel YouTube itu sendiri menyatakan ada Sprindik yang nomornya 05 garing berapa, itu memang mengatakan ada inisial AH tapi saya pastikan inisial AH itu bukan Andi Harun," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Andi Harun tidak pernah terlibat dengan masalah hukum dalam kasus apapun.

"Baik pidana umum, pidana khusus, atau apapun," tegasnya.

Menurut Andi tidak hanya pencemaran nama baik yang diakibatkan oleh akun YouTube tersebut, tetapi juga terdapat dugaan adanya afiliasi politis dengan ditemukannya SMS berantai dengan isi yang mengarahkan penerima pesan untuk membuka tautan ke akun YouTube tersebut.

Selain itu, Andi menambahkan jika terbukti konten video tersebut mengarah pada adanya kerja-kerja politik yang sengaja dibuat, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

"Kita belum bisa memastikan pembuat dan penyebar berita ini berafiliasi kepada salah satu paslon atau tidak. Sehingga ketika berita ada kaitannya dengan salah satu paslon yang menyebar luaskan maka tentu langkah-langkah hukum akan kita tempuh. Dan itu jika terbukti berafiliasi dengan paslon lain," pungkasnya.

Dengan itu, Andi telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut.

"Maka pada hari kami melaporkan ke Polres Samarinda, laporan kami juga sudah diterima. Dan ini akan ditindaklanjuti oleh Polres Samarinda," tutupnya.

Editor : Oktavianus