Penulis: Yusuf
Selasa, 20 Oktober 2020 | 1.152 views
Kaltim, Presisi.co - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan para demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kaltim menggelar aksi secara damai dan elegan.
Pernyataan tersebut, disebut Irjen Pol Herry saat ditemui usai hadir dalam Deklarasi Damai Masyarakat Kaltim untuk NKRI yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur pada Selasa (20/10/2020).
"Sampaikan pendapat secara elegan dan sesuai jalurnya. Semua diperbolehkan oleh Undang-Undang. Tapi ingat, ada hak ada kewajiban," tegasnya.
Dirinya mengimbau, tekad para demonstran yang menolak sikap DPR RI mengesahkan UU Ciptaker pada Senin (5/10/2020) lalu ini hendaknya dapat disampaikan secara tertulis dengan telaahan lengkap, agar kemudian dapat disampaikan langsung ke pihak berwenang.
"Kami akan mengawal masyarakat yang menyampaikan pendapat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kaltim yang resmi dilantik oleh Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis pada 31 Agustus lalu ini mengingatkan agar masyarakat khususunya para peserta aksi tolak UU Ciptaker tidak terhasut oleh Hoax yang justru memicu kemarahan publik.
"Jangan percaya sama hoax. Cari (berita) yang benar. Karena hoax akan memprovokasi kita menjadi marah, tapi enggak jelas apa dasarnya," imbaunya.
"Mari, sampaikan pendapat secara baik dan benar. Supaya kita bisa menjaga kedamaian dan ketentraman di Kaltim," pungkasnya.
Ikut menambahkan, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang turut menghadiri agenda yang sama mengingatkan agar perbedaan pendapat terkait pengesahan UU Ciptaker ini merupakan hal yang wajar.
"Sampaikan secara tertulis, pasal mana saja yang bermasalah. Jangan gelondongan seperti kemarin, minta kami menolak seutuhnya. Kami tidak bisa begitu," tegasnya.
Terlebih, lanjut Hadi meski telah disahkan DPR RI, namun drat UU Ciptaker ini belum masuk dalam lembaran negara dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, untuk kemudian diterbitkan Perppu ataupun Perpres terkait UU Ciptaker ini.
"Masih ada waktu dua bulan. Sebelum Perppu atau Perpres ini terbit, bagus jika ada masukan disampaikan dari sekarang," lugasnya.